Home

Sabtu, 04 September 2021

Pelaku Tabrak Lari Bisa di Pidana Penjara 3 Tahun, Ini Himbauan Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR, - Polres Ogan Ilir melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berpesan kepada warga agar senantiasa berhati-hati saat berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas.

Selain pesan keselamatan berkendara, polisi mengingatkan warga jika terlibat kecelakaan, terutama pengendara yang menabrak, untuk tidak melarikan diri.

"Kami menyampaikan pesan pimpinan dari Ditlantas Polda Sumatera Selatan, tabrak lari adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada rasa kemanusiaan," tegas Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Alka, Rabu (1/9/21).

Alka menegaskan, pengendara yang menabrak apalagi hingga mengakibatkan pengendara lain terluka, harus bertanggung jawab.

"Seharusnya hadapi dan bertanggungjawablah," tegas Alka.

Alka menjelaskan, perihal tabrak lari ini diatur dalam Pasal 312 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

"Jadi harus bertanggung jawab jika tidak ingin menerima konsekuensi hukum seperti yang disebutkan pasal tersebut," jelas Alka.

Himbauan Satlantas Polres Ogan Ilir ini disampaikan untuk memupuk rasa tanggung jawab pengendara di jalan, dan masyarakat juga diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.

Alka meminta masyarakat untuk berkendara dengan kecepatan wajar, terutama saat melintas di jalan raya.

"Kepada masyarakat hendaknya dapat berkendara dengan aman dan selalu berhati-hati di jalan," pesan Alka. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar