Home

Jumat, 03 September 2021

Tinjau Tepian Sungai Ogan di Muara Kuang, Bupati Ogan Ilir Tegaskan Tak Ada Tempat Bagi Tambang Pasir Ilegal

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, bersama Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, Dandim 0402/OKI-OI Letkol Czi Zamroni dan Kepala Kejari Ogan Ilir Marthen Tandi, saat meninjau bekas tambang pasir ilegal di tepian Sungai Ogan di wilayah Desa Kuang Anyar Kecamatan Muara Kuang, Rabu (1/9/21)

OGAN ILIR, - Setelah memberi peringatan keras pada kegiatan penambangan pasir ilegal, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar meninjau langsung salah satu bekas lokasi tambang di tepian Sungai Ogan.

Panca tak sendirian, melainkan didampingi unsur Forkopimda dari Polres Ogan Ilir, Kodim 0402/OKI-OI dan Kejari Ogan Ilir.

"Saya sudah menginstruksikan penyetopan aktivitas penambangan pasir ilegal. Karena melawan hukum yang tertera di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko," kata Panca saat meninjau tepian Sungai Ogan di wilayah Desa Kuang Anyar Kecamatan Muara Kuang, Rabu (1/9/21).

Panca menegaskan, kewenangan pemberian izin penambangan dan izin lingkungan ini ada pada Kementrian ESDM.

"Karena tidak ada izin, maka kemarin beberapa tambang pasir ilegal sudah ditertibkan pihak berwajib. Ke depan juga tidak boleh ada lagi (tambang pasir ilegal)," tegas Panca.

Selain konsekuensi hukum yang bakal diterima para pelakunya, aktivitas penambangan pasir secara ilegal dan menyalahi aturan dapat menimbulkan beberapa dampak buruk.

Diantaranya menggerus tebing sungai hingga berakibat longsor, perubahan habitat flora dan fauna, perubahan pola aliran permukaan air dan air tanah, perubahan bentang alam dan perubahan struktur tanah.

"Inilah dampak alam yang harus kita antisipasi dan aktivitas penambangan ilegal seperti ini tidak bisa terus dibiarkan," ucap Panca.

Sementara hingga kini, Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pemeriksaan izin sejumlah perusahaan tambang pasir.

Polisi telah meminta konfirmasi dari perpanjangan tangan pemerintah pusat yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, perihal izin sejumlah tambang pasir di Ogan Ilir.

"Kami sudah meminta konfirmasi dari ESDM mengenai data usaha tambang-tambang pasir di Ogan Ilir," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy.

Menurut Yusantiyo, sejauh ini sedikitnya ada tujuh tambang pasir di Ogan Ilir yang memiliki izin.

"Karena memiliki izin, artinya tambang-tambang tersebut legal dan dapat beroperasi sesuai pedoman yang tertera pada izin dari ESDM," jelas Yusantiyo.

Namun kepada usaha penambangan pasir legal yang memiliki izin, tak bisa serta-merta melakukan aktivitas penambangan sesuka hati.

"Dilihat juga kondisi tanah di lokasi. Jangan sampai menambang di daerah rawan longsor seperti dekat jalan raya dan pemukiman warga. Kan sudah ada pedoman yang dari Dinas ESDM," jelas papar Yusantiyo.

Ke depan, Polres Ogan Ilir akan menggandeng Dinas ESDM Provisi Sumatera Selatan dalam penertiban jika masih ada aktivitas penambangan pasir ilegal.

"Rencananya ke depan kami akan bergandengan dengan ESDM. Mereka yang tahu izinnya ada atau tidak, dan polisi sebagai institusi penindakan hukumnya," terang Yusantiyo. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar