Home

Sabtu, 30 Oktober 2021

Dua Pemuda di Indralaya Curi Besi Alat Bajak Petani, Modus Memulung Barang Bekas

Dua tersangka beserta barang bukti sasis besi bajak piringan dan sebuah sepeda motor diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (27/10/21)

OGAN ILIR, - Aksi pencurian alat bajak petani dengan modus memulung barang bekas atau rongsokan dilakukan oleh dua orang pemuda di Indralaya Utara, Ogan Ilir.

Kedua pemuda yang kini ditahan polisi dan ditetapkan tersangka ialah G (21th) dan I (18th).

Keduanya hanya tertunduk saat dipaparkan beserta barang bukti hasil curian berupa sasis bajak piringan untuk menggarap lahan pertanian.

Tersangka G mengatakan, ia dan tersangka I mencuri sasis tersebut dengan menggunakan gerobak yang dipinjam dari sebuah gudang rongsokan.

"Gerobak rongsokan itu kami tarik pakai sepeda motor. Saya yang mengemudikan," kata tersangka G saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (27/10/21).

Dari Desa Palem Raya, kedua tersangka lalu menuju sasaran pencurian di Desa Lorok yang masih berada di wilayah Kecamatan Indralaya Utara.

Setibanya di lokasi, kedua pemuda ini langsung menggondol sasis bajak piringan milik seorang petani.

Barang seberat 140 kilogram itu diangkut oleh kedua tersangka menggunakan gerobak.

"Kami berdua angkat sasis itu karena berat sekali dan minimal dua orang bisa mengangkatnya," ujar tersangka.

Dengan berkedok pemulung barang rongsokan, kedua tersangka leluasa membawa barang curian yang dimasukkan di dalam karung itu.

Keduanya lalu menuju ke salah satu pengepul rongsokan untuk menjual sasis tersebut.

"Kami jual dapat uang Rp 630 ribu. Sasis itu beratnya 140 kilo dan harganya Rp 4.500 per kilo," kata tersangka.

Uang hasil penjualan sasis digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Untuk beli makan, minum dan rokok. Kami belum bekerja," ucap tersangka.

Sementara menurut keterangan polisi, aksi pencurian oleh kedua tersangka dilakukan pada 8 Oktober lalu.

Tim Macan Satreskrim Polres Ogan Ilir yang mendapat informasi pencurian, lalu meminta bantuan seluruh pengepul barang rongsokan di Indralaya Utara.

"Kami minta bantuan dan akhirnya ada satu pengepul rongsokan yang mengaku telah bertransaksi jual-beli sasis dengan dua tersangka ini," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Shisca Agustina.

Polisi yang mengantongi identitas para tersangka lalu mengamankan keduanya di kediaman masing-masing di Indralaya Utara.

Selain kedua tersangka, barang bukti berupa sasis bajak piringan juga dan sepeda motor untuk mengangkut barang bukti, juga diamankan polisi.

"Ini Pasal yang dikenakan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Shisca. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar