Home

Selasa, 05 Oktober 2021

Operasi Patuh Musi 2021 Berakhir, Polres Ogan Ilir Tindak 18 Kendaraan Motor Knalpot Brong

Petugas Satlantas Polres Ogan Ilir menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong

OGAN ILIR, - Operasi Patuh Musi 2021 telah berakhir setelah dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 20 September hingga 3 Oktober lalu.

Pada operasi ini, polisi mengedepankan edukasi tertib lalu lintas dan protokol kesehatan kepada warga khususnya pengendara di jalan.

"Operasi Patuh Musi 2021 di Ogan Ilir dipusatkan di kilometer 32 Jalan Lintas Tengah tepatnya di ruas jalan sepanjang 1 kilometer mulai Simpang Nusantara PGRI hingga kantor Samsat, wilayah Kecamatan Indralaya Utara," kata Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Alka, Selasa (5/10/21).

Adapun untuk penindakan kasat mata dilakukan di sejumlah titik di Indralaya maupun wilayah kecamatan lain di Ogan Ilir.

Dari hasil penindakan pelanggaran kasat mata ini, Satlantas Polres Ogan Ilir mengeluarkan 538 lembar surat tilang.

Tercatat pelanggaran yang mendominasi adalah pengendara motor tak mengenakan helm, melawan arus dan menggunakan knalpot brong.

"Untuk kendaraan motor knalpot brong ada 18 pengendara yang kami tindak," jelas Alka.

Pada Operasi Patuh Musi yang baru saja berakhir, Satlantas Polres Ogan Ilir mengerahkan 57 personel.

Meski sudah berakhir, bukan berarti polisi menghentikan sosialisasi dan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Beberapa hal yang ditekankan diantaranya pengendara harus menggunakan helm SNI, tidak melawan arus, tidak menggunakan handphone saat berkendara, tidak berboncengan lebih dari dua orang dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Satu hal lagi yang menjadi perhatian polisi demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas yakni tidak menggunakan knalpot brong terutama pada kendaraan roda dua.

Knalpot bising yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diatur pada Pasal 285 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pada Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa pemilik kendaraan dengan knalpot brong dapat dipidana penjara paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.

"Salah satu yang kami tekankan adalah larangan menggunakan knalpot brong," tegas Alka.

Knalpot brong atau biasa disebut knalpot racing ini dinilai mengganggu Kamseltibcar lalu lintas di jalanan.

Polisi pun tengah berupaya melakukan tindakan baik sosialisasi maupun sanksi bagi pengendara yang memasang knalpot brong ini.

"Yang melanggar (menggunakan knalpot brong) kami tindak berupa tilang," tegas Alka.

Bagi pengendara yang hendak mengurus tilang, selain harus membayar denda juga harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

"Ini untuk memberikan efek jera kepada pengendara karena mengganggu ketertiban berkendara," tegas Alka.

Selain sosialisasi mengenai konsekuensi menggunakan knalpot bising ini, polisi juga meminta para pemilik bengkel tak melayani pemasangan knalpot brong.

Sosialisasi dilakukan di bengkel-bengkel yang tersebar diantaranya Indralaya dan Tanjung Raja.

"Kepada para pemilik bengkel juga kami sampaikan untuk turut bekerjasama menciptakan Kamseltibcar lalu lintas dengan tidak melayani pemasangan knalpot bising ini," ucap Alka. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar