Home

Rabu, 27 Oktober 2021

Unsri Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Kategori Informatif

PALEMBANG, - Universitas Sriwijaya menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Kategori “Informatif” dengan perolehan nilai 91,59.

Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahunan yang dilakukan KIP tahun 2021.

Penghargaan tersebut disampaikan secara virtual oleh Ketua KIP I Gede Narayana di hadapan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, Selasa (26/10/21).

Sebagai informasi, monev yang dilakukan KIP menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ada sejumlah kategori yang telah ditetapkan, yaitu, Informatif bernilai 90-100, Menuju Informatif bernilai 80-89,9, sedangkan Cukup Informatif hanya bernilai 60-79,9 (termasuk rendah keterbukaan informasinya), Kurang Informatif (40-59,9), dan Tidak Informatif (0-39,9).

Dalam laporannya, Ketua KIP I Gede Narayana menyampaikan bahwa pada tahun 2021 ini telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kepada seluruh Badan Publik (BP) yang berjumlah 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh), yang mengalami penurunan jumlah BP pada tahun 2020 berjumlah 348 BP.

"Hal ini dikarenakan adanya pembubaran atau penggabungan kelembagaan antara beberapa BUMN yang tahun 2020 terdapat 107 BP menjadi 101 BP pada tahun 2021. Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian  tahun 2020 terdapat 45 BP menjadi 41 BP pada tahun 2021, serta Lembaga Non Struktural tahun 2020 terdapat 34 menjadi 33 BP pada tahun 2021," ujar I Gede Narayana melaporkan.

Pada penganugerahan itu Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasi kepada KIP yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini sekaligus mengawasi dan mengevaluasi capaian Keterbukaan Informasi Publik pemerintah maupun non pemerintah.

Dirinya berpesan Badan Publik harus memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta selalu berpedoman pada prinsif, ketentuan dan tata cara yang berlangsung dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik. @oganilirterkini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar