Home

Kamis, 11 November 2021

Dinas Perizinan Satu Pintu Ogan Ilir Segera Panggil PT PB

Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu Ogan Ilir, Muhammad Ridhon Latif

OGAN ILIR, - Aksi unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatra Selatan (GPPMS) sebanyak dua kali terkait perusahaan yang didiga tak memiliki izin dalam pembangunan Tol Indralaya-Prabumulih, mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Perizinan Satu Pintu.

Dalam waktu dekat, perusahan dimaksud yakni PT Petronesia Benimel (PB) yang merupakan anak perusahaan PT Hutama Karya Infratruktur (PT HKI) akan dipanggil Dinas Perizinan Satu Pintu Ogan Ilir guna mengklarifikasi isu tersebut.

Walau pun pihak perusahaan, telah mengklaim sudah memiliki izin. Namun nyatanya setelah Komisi II DPRD Ogan Ilir mendatangi pihak perusahaan, dan diketahui perusahaan dimaksud memang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

"Dari hasil demo GPPMS, kita sudah menyurati PT terkait untuk melakukan verifikasi guna ketahui apakah PT yang dimaksut memiliki izin atau tidak. Kalau dalam pemanggilanya nanti setelah dua kali kami surati tidak datang, maka kami akan turun langsung ke lapangan," terang Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu Ogan Ilir, Muhammad Ridhon Latif.

Dikatakannya, memang untuk beberapa pengurusan izin terutama terkait galian C harus langsung ke pusat. Hal tersebut diakuinya yang menyulitkan para penambang, terutama penambang rakyat seperti halnya pasir dan tanah.

"Saat ini Kepala Bidang (Kabid) Perizinan kita sedang melakukan perundingan ke Pusat, untuk meminta solusi terkait masalah ini juga masalah penambangan pasir. Kita tanya adakah kewenangan kita dalam mengurusi hal tersebut," terangnya.

Diketahui dalam aksinya beberapa waktu lalu, massa yang menamai dirinya GPPMS dalam aksi demonya mempertanyakan status Izin PT PB yang menyuplai tanah timbunan untuk jalan tol Indralaya-Prabumulih zona II yang diduga tidak memiliki izin IUP dan WIUP.

Pernyataan itupun diperkuat oleh stetement Ketua Komisi II DPRD OI, Aprizal, berdasarkan hasil telaah dan peninjauan di lapangan.

"Berdasarkan hasil investigasi kami, bahwa PT. Petronesia Benimel yang merupakan Subkon atau vendor PT Hutama Karya Infratuktur (HKI) sebagai pelaksana penimbun tanah untuk jalan tol Indralaya-Prabumulih, diduga tidak memiliki IUP dan WIUP. Adapun aksi ini adalah untuk memastikan hasil telaah DPRD terkait lahan bekas galian C, yang menjadi sumber bahan tanah timbun jalan tol Indraprabu zona 2," terang Kordinator Lapangan GPPMS Edi Ginting kepada awak media beberapa waktu lalu.

Pihak GPPMS sendiri, kembali mewancanakan aksi pada Senin (15/11/21) nanti.

Sementara Basyir, Humas PT HKI, mengklaim bahwa vendornya PT. PB telah memiliki izin, bahkan sejak Juni lalu.

"Surat izinya itu sudah ada, bahkan sejak bulan Juni lalu. Memang selama ini kita tidak ekspose keluar, karena itu merupakan dokumen perusahaan. Akan tetapi kemarin sudah kita kasihkan ke anggota dewan, juga kepada pihak GPPMS nya," terangnya kepada awak media melalui telepon, Jumat (5/11/21) lalu.

Diakuinya, PT PB meski tak memiliki Izin, akan tetapi selama beroperasi selalu membayar retribusi wajib pajak kepada Pemkab Ogan Ilir. Bahkan nilainya pajak retribusinya mencapai lebih kurang Rp 18 Milyar.

Sementara hal senada diungkapkan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapeda), Meri Darmawati.

"PT Petronesia Banuel selalu membayar pajak. Penarikan pajak tersebut berdasarkan intruksi Pemerintah Provinsi, dikarenakan Pajak dan Izin merupakan suatu hal yang berbeda," terang Meri Darmawati.

Menurutnya, memang tidak ada aturan baku yang mengatur hal tersebut, penarikan retribusi itu berdasarkan atau mengacu kepada UUD 1945 Pasal 33 (3), yakni bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar