OGAN ILIR, - Jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Kuang telah mengamankan terduga pelaku pencurian hewan jenis kambing, yang sempat diamuk dan diamankan warga di Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Muara Kuang, IPTU Hendri Rozin yang memimpin langsung di lapangan didampingi Kasat Reskrim IPDA Mansyur, beserta TIM menyampaikan "Menindaklanjuti laporan warga pada hari sebelumnya (Kamis, 23 Desember 2021, Red) atas dugaan telah terjadi tindak pidana pencurian hewan dengan korban An. Muktaridi warga desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir, telah diamankan terduga pelaku dan barang bukti," jelas Kapolsek dalam rilisnya, Jumat (24/12/21).
Adapun kronologis kejadian. Pada hari kamis (23/12/21), warga Desa Srikembang mencurigai 2 orang warga yang bukan asal desa mereka, kemudian kami mengintip kelakuan warga tersebut dan benar apa yang kami curigakan itu terjadi, keduanya orang itu ternyata maling, ada pun barang yang di curi berupa hewan jenis kambing.
Setelah Korban Muktaridi (49th) dan warga memergoki keduanya. Lalu dilakukan penangkapan dan selanjutnya diamankan kerumah Kepala Desa Serikembang.
Tak lama berselang setelah terduga pelaku diamankan, datang pihak kepolisian dari Polsek Muara Kuang selanjutkan mengamankan salah satu terduga pelaku An. Supriyanto Bn Mat Tahan (24th), dan satu orang terduga pelaku An. Dedek (34th) masuk dalam DPO. Keduanya adalah warga Desa Seridalam Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir.
Adapun barang bukti yang sempat di amankan iyalah sepasang sandal jepit pelaku dan hewan ternak kambing, dan satu ikat pinggang, lalu terduga pelaku langsung digelandang oleh pihak kepolisian Polsek Muara Kuang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar