PALEMBANG, - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyelesaikan pemberkasan penyidikan perkara dua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri).
Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk segera disidangkan.
Kedua tersangka itu adalah oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri berinisial AR. Satu lagii yakni R, oknum Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri.
"Untuk kedua tersangka sudah selesai tahap pertama (penyidikan) dan pelimpahan berkasnya ke Kejati Sumsel," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni di Palembang, Minggu (23/1/22).
Menurut Masnoni, berkas hasil penyidikan yang diberikan kepada jaksa tersebut sudah lengkap beserta barang bukti masing-masing. Sehingga, kata dia, kini mereka tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
"Kemarin ada P-19, tapi sudah kami penuhi. Saat ini tinggal menunggu petunjuk jaksa," imbuhnya.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen berinisial AR sebagai tersangka pada Senin (6/12/21) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Unsri berinisial DR.
Pelecehan seksual itu dilakukan AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/21) lalu.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12/21), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban. Di antara mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan.
Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban. Atas perbuatan itu tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. Tersangka sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh Rektorat.
Sementara oknum Dosen FE Unsri berinsial R ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12/21). Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka R.
Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup.
Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C, dan D.
Menurut penyidik, pesan singkat tersebut berisikan tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.
Di mana akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang, termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar