OGAN ILIR, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Berly Yasa Gautama, melaksanakan eksekusi terhadap buronan tindak pidana umum berinisial “T”. Pelaksanaan eksekusi tersebut berlangsung pada Kamis (27/1/22).
"Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2280 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Iqram Syah Putra.
Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa terpidana “T” terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan hukuman terhadap terpidana “T” dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta. Ketentuannya apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," papar Iqram.
Adapun kasus posisi singkat terhadap perkara pencabulan “T” adalah pada Jumat (31/1) sekitar pukul 10.00 WIB di warung milik terdakwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Bahwa terhadap terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung Raja guna dilakukan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-39/L.6.24/Eku.3/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
"Eksekusi berjalan dengan aman, lancar dan tertib, serta dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19," pungkasnya. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar