OGAN ILIR, - Setelah menggerebek kampung narkoba di Kerinjing dan Sekonjing Ogan Ilir, polisi membocorkan identitas para tersangka yang ditangkap.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengatakan, empat tersangka saat ini sedang diminta keterangan lebih lanjut.
"Kepada empat tersangka ini, kami sedang menggali keterangan untuk pendalaman lebih lanjut," kata Mukhlis kepada wartawan di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (28/1/22).
Keempat tersangka berinisial YG (30th), SN (27th), EN (32th) dan TG (33th).
Mukhlis menerangkan, YG merupakan warga Kerinjing, sementara SN, EN dan TG warga Sekonjing.
Keempat tersangka ada yang menjadi bandar, pengedar dan pemakai narkoba berupa sabu.
"Para tersangka mengaku baru sebulan bersentuhan dengan barang itu (narkoba). Namun kami tentunya akan terus melakukan pengembangan," ungkap Mukhlis.
Adapun barang bukti narkoba yang diamankan petugas berupa sabu seberat 7,6 gram dan amunisi senjata api sebanyak 16 butir.
"Kerinjing dan Sekonjing merupakan dua daerah yang masuk pemetaan lokasi peredaran narkoba di Ogan Ilir," terang Mukhlis.
Selain sedang mencari siapa pemasok sabu ke Kerinjing dan Sekonjing, polisi juga sedang mencari kemungkinan adanya pelaku lain.
Keempat tersangka pun dijerat Pasal 114 yaitu mengedarkan, menjual.
Lalu Pasal 112 yaitu kepemilikan dan 132 tentang pemufakatan jahat yang diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal penjara lima tahun dan maksimal seumur hidup," jelas Mukhlis.
Pria yang pernah sebelumnya menjabat Panit 1 Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel ini mengungkapkan, saat penggerebekan pada Selasa (25/1/22) lalu itu, salah seorang tersangka sempat berusaha melarikan diri.
Upaya tersangka dengan menaiki atap rumah, membuat petugas memberi tembakan peringatan.
"Alhamdulillah, keempat tersangka kami amankan beserta barang buktinya dan akan diproses lebih lanjut," tandasnya. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar