Home

Minggu, 27 Februari 2022

Ayah Korban Pembunuhan di Pemulutan Ogan Ilir Juga Ditetapkan Tersangka, Ini Penyebabnya

Dermawan, ayah dari korban pembunuhan di Pemulutan Selatan Ogan Ilir ditetapkan tersangka pengeroyokan dan dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (25/2/22)

OGAN ILIR, - Ayah calon pengantin korban pembunuhan di Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Ogan Ilir, turut ditetapkan tersangka.

Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hardiman menerangkan, peristiwa berdarah pada Sabtu (5/2/22) sekira pukul 09.30 WIB lalu itu berawal saat Solah dan putranya bernama Tegar sedang membersihkan daun pohon sawit dekat sebuah SMK di desa setempat.

"Datanglah bapak dan anak, Dermawan dan Hajrat menemui Solah dan putranya," kata Hardiman saat press release di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (25/2/22).

Dua pasang anak-bapak tersebut lalu terlibat pertikaian hingga perkelahian menggunakan senjata tajam.

"Saudara Dermawan merasa karena dia yang pertama kali membersihkan kebun itu. Kedua pihak lalu terlibat perkelahian," terang Hardiman.

Pada perkelahian tersebut, korban Hajrat (22th) tewas dengan luka bacokan di beberapa bagian tubuh.

Hajrat diketahui akan menikah pada tahun ini juga, hal ini dikemukakan kerabat korban.

Sementara Dermawan dan Solah mengalami luka berat hingga keduanya dibawa ke rumah sakit di Palembang.

"Ada satu orang lagi yang terlibat perkelahian yakni Tegar yang melarikan diri dan masih dalam pengejaran," ujar Hardiman.

Diungkapkannya, motif perkelahian berujung maut karena ada dendam di antara kedua belah pihak.

Setelah pulih dari perawatan, Solah ditetapkan tersangka karena terbukti menewaskan Hajrat dengan parang yang digunakannya.

Tersangka Solah dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Tersangka beserta barang buktinya kami amankan untuk diproses lebih lanjut," kata Hardiman.

Sementara Dermawan juga ditetapkan tersangka penganiayaan karena dia telah membacok Solah.

"Usai peristiwa tersebut, keluarga Solah melaporkan Dermawan ke Polsek Pemulutan," ungkap Hardiman.

Tersangka Dermawan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Hardiman menjelaskan, Dermawan bersama mendiang putranya sebelumnya menganiaya putra Solah.

"Tersangka Dermawan juga menggunakan parang saat membacok tersangka Solah. Barang buktinya ada kami amankan," terang Hardiman. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar