Petugas dari Unit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan mengamankan barang bukti di lokasi pelecehan seksual di Universitas Sriwijaya (Unsri) kampus Indralaya, Rabu (16/2/22) petang
OGAN ILIR, - Petugas dari Unit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan mengamankan barang bukti di lokasi oknum dosen Unsri berbuat asusila ke mahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri) kampus Indralaya.
Barang bukti yang diamankan berupa seperangkat sofa di ruang laboratorium FKIP.
Tiga orang petugas dari Polda Sumsel tiba di Unsri pada Rabu (16/2/22) petang pukul 15.15.
Ketiganya langsung mengangkut seperangkat sofa ke mobil bak terbuka yang disiapkan.
Tak sampai 5 menit, seperangkat sofa usai dipindahkan ke bak kendaraan.
Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel Kompol Masnoni, melalui Plt Kanit 3 Ipda Santy Wijaya mengatakan, sofa tersebut merupakan barang bukti perbuatan asusila oknum dosen berinisial A.
"Kursi (sofa) itu digunakan untuk perbuatan asusila kan di situ," kata Santy dihubungi via telepon.
Dijelaskannya, proses hukum terhadap A dosen cabul, kini memasuki tahap kedua.
"Sehingga barang bukti harus diserahkan utuh," jelas Santy.
Santy mengungkapkan, dua minggu sebelumnya, polisi telah mengambil barang bukti sofa, namun hanya sebagian.
Sehingga hari ini merupakan agenda melengkapi, menghimpun barang bukti yang ada.
"Dua minggu lalu (ambil barang bukti). Hari ini melengkapi barang bukti," jelas Santy.
Selanjutnya, barang bukti sofa segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
"Hari ini juga kami serahkan ke Kejari (Palembang)," jelasnya lagi. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar