Home

Senin, 07 Maret 2022

Soal Aturan Pengeras Suara Masjid dan Mushala Terbaru dari Menag, DMI Ogan Ilir Minta Dikaji Lagi

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ogan Ilir, Drs. Ansori Hijazi (tengah)

OGAN ILIR, - Keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala, terus mendapat respon dari masyarakat.

Sejak SE itu diterbitkan pada 18 Februari lalu, masyarakat di Ogan Ilir terus membahas aturan ini baik di kehidupan sehari-hari maupun media sosial.

Apalagi Kabupaten Ogan Ilir merupakan daerah santri dengan nuansa Islam yang kental.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ogan Ilir, Drs. Ansori Hijazi, mengatakan mengenai aturan pengeras suara di masjid dan mushala khususnya suara azan sejatinya memang harus dikumandangkan sebesar-besarnya.

"Sejak zaman Rasulullah SAW, azan memang harus dikumandangkan ke mana-mana," kata Ansori, Minggu (6/3/22).

Menyikapi SE Menag, Ansori memandang bahwa aturan tersebut tak dapat diterapkan di Ogan Ilir.

"Di Ogan Ilir, pembatasan pengeras suara masjid dan mushala tidak urgent karena penduduk kita tidak terlalu padat," ujar Ansori.

Dijelaskannya, di Ogan Ilir ada lebih dari 400 masjid yang tersebar di 241 desa dan kelurahan. Dan hampir setiap tahun, jumlah masjid di Bumi Caram Seguguk terus bertambah.

"Kami juga sudah sampaikan ke pengurus cabang DMI di 16 kecamatan di Ogan Ilir, pengaturan suara luar masjid tidak mendesak diterapkan di daerah kita," ungkap Ansori.

Di sisi lain, 99 persen penduduk Ogan Ilir beragama Islam diyakini keberatan dengan pengaturan pengeras suara masjid dan musala.

Pada kesempatan sama, Ketua Pengurus Masjid Agung An Nur di Indralaya, H. Gusti Muhammad Ali mengatakan, aturan pengeras suara masjid dan mushala perlu ditinjau ulang.

"Kami menghargai peraturan pemerintah. Namun aturan pengeras suara masjid menurut kami perlu ditinjau ulang," kata Gusti.

Dia mencontohkan Masjid Agung An Nur yang lokasinya berada di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai dan relatif jauh dari pemukiman warga.

Maka pengeras suara di Masjid Agung An Nur tetap seperti biasa dan bahkan volumenya perlu diperbesar lagi.

"Aturan (Menag) ini hanya membuat masalah baru di kalangan masyarakat Islam. Syiar Islam, pengeras suara masjid dan musala tidak perlu dibatasi," tegasnya. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar