Home

Rabu, 06 April 2022

Butuh Uang untuk Lebaran Pemuda di Ogan Ilir ini Begal Rekannya Sendiri

Tersangka Riduan beserta barang bukti badik dan ponsel rampasan, dipaparkan di Mapolsek Tanjung Raja pada Minggu (3/4/22) malam

OGAN ILIR, - Pelaku begal menggunakan senjata tajam yang beraksi di wilayah Sungai Pinang, Ogan Ilir, diamankan aparat kepolisian.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, peristiwa begal di Sungai Pinang masuk wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.

Sementara Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo menerangkan, seorang tersangka begal diamankan di wilayah Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI).

"Iya, ada tersangka atas nama Riduan yang kami amankan," kata Halim didampingi Kanit Reskrim Ipda Marzuki, Senin (4/4/22).

Dijelaskan Halim, tersangka dilaporkan membegal seorang ABG di wilayah Desa Talang Dukun, Kecamatan Sungai Pinang, beberapa hari lalu.

Tersangka yang mengenal korban, minta diantar ke persimpangan desa menggunakan sepeda motor korban.

"Waktu itu kejadiannya malam hari. Setelah minta antar ke persimpangan desa, tersangka minta diantar kembali ke lokasi semula," ungkap Halim.

Di tengah perjalanan, tersangka menghentikan laju sepeda motor dan memaksa korban menyerahkan ponsel.

Menurut Halim, tersangka mengacungkan badik sehingga korban takut dan melarikan diri.

"Tersangka ini sambil mengacungkan badik, dia minta kepada korban untuk memberi tahu sandi ponsel. Korban langsung kabur," terang Halim.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka membawa kabur motor korban ke arah Kayuagung.

Mendapat laporan pembegalan, polisi memburu tersangka hingga yang bersangkutan berhasil diamankan di wilayah Pedamaran.

Saat diciduk polisi, tersangka tak dapat mengelak dan langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Raja.

"Tersangka kami amankan beserta barang bukti badik dan ponsel milik korban. Yang bersangkutan cukup kooperatif dan mengakui perbuatannya," terang Halim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara tersangka Riduan mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Tersangka mengaku memerlukan dana selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri mendatang.

"(Uang hasil kejahatan) untuk kebutuhan puasa dan lebaran. Saya (membegal) karena terpaksa saja," kata tersangka. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar