OGAN ILIR, - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Ogan Ilir menginformasikan kepada warga tak mampu yang rumahnya rusak berat, untuk melapor. Jadi kerusakan rumah yang akan diperbaiki, tak harus karena bencana alam.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Ogan Ilir, Yusriani Emiyati mengatakan, bantuan ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. "Masyarakat bisa mengajukan untuk dapat BSPS," ujar Yusriani, Minggu (17/4/22).
Menurut Yusriani, BSPS merupakan singkatan dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang dianggarkan pemerintah. Sehingga BSPS mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.
"Jadi nanti rumah swadaya itu dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri," terang Yusriani.
Program ini bertujuan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di masyarakat atau biasa dikenal bedah rumah. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar