Tersangka M dan AY diamankan beserta barang bukti satu paket kecil sabu serta tiga butir ekstasi, Minggu (24/4/22) dinihari
OGAN ILIR, - Polisi mengamankan dua orang pengedar narkoba di wilayah Pemulutan, Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman mengatakan, dua orang tersebut diamankan di wilayah Desa Ibul Besar II.
"Tadi pagi sekitar pukul 02.00, kedua tersangka diamankan saat melintas di Ibul Besar II," kata Herry, Minggu (24/4/22).
Kedua tersangka yakni M (25th) dan AY (25th), keduanya warga Pemulutan.
Saat menggeledah keduanya, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa satu paket kecil sabu dan tiga butir pil ekstasi.
Herry menyebut kedua tersangka tak dapat mengelak dan mengakui kedua macam narkoba tersebut milik mereka.
"Tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Mapolsek Pemulutan guna penyidikan lebih lanjut," terang Herry.
Selain narkoba, barang bukti sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka, juga turut diamankan.
Polisi kini sedang melakukan pengembangan terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Pemulutan ini.
"Masih kami kembangkan. Barangnya (narkoba) diperoleh dari mana, mau dijual kepada siapa, sudah berapa lama menjadi pengedar. Perkembangan selanjutnya akan kami kabarkan," kata Herry. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar