Home

Selasa, 05 April 2022

Terpidana Korupsi Jalan Rantau Alai-SP Kilip Bayar Denda Rp.50 Juta ke Kejari Ogan Ilir

Keluarga terpidana korupsi Jalan Rantau Alai-SP Kilip serahkan uang denda kepada Kejari Ogan Ilir

OGAN ILIR, - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir kembali menerima uang denda dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai-Sirah Pulau Kilip. Uang denda sebesar Rp.50 juta tersebut atas nama terpidana SB.

Kepala Kejari Ogan Ilir, Marthen Tandi, melalui Kasi Intelijen, Iqram Syah Putra mengatakan, pengembalian uang denda ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Nomor : 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg, tanggal 16 Februari 2022.

"Pada putusan tersebut SB dihukum pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," terang Iqram, Senin (4/4/22).

Penyerahan uang denda tersebut dilakukan perwakilan keluarga dan diterima langsung Jaksa Eksekutor Kejari Ogan Ilir, kemudian diserahkan ke Bendahara Penerimaan untuk disetorkan ke Kas Negara.

"Sebelumnya kita juga menerima uang pengganti sebesar Rp.46.095.721,3 di kasus yang sama dari terpidana ZA," tutup Iqram. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar