OGAN ILIR, - Orgen tunggal di Desa tanjung Pinang Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir dibubarkan polisi, pasalnya orgen tunggal digelar disaat Ogan Ilir masih mengalami pademi Covid-19.
Tak ayal, polisi yang mendapat laporan adanya kerumunan langsung menuju TKP dan membubarkan acara musik ini.
"Sudah disampaikan dari awal, tidak boleh mengadakan kerumunan. Bubar," ucap Kapolsek Tanjung Batu, AKP Wempy Manurung, Minggu (8/5/22).
Wempy meminta kepada tuan rumah yang mengadakan acara pernikahan tersebut untuk segera mengakhiri acara.
"Setelah resepsi langsung selesai saja. Jangan berkumpul seperti ini, khawatir ada klaster Covid-19," kata AKP Wempy Manurung.
Mendengar instruksi polisi, pemilik hajatan dan teknisi orgen tunggal langsung menutup acara tersebut. Para tamu undangan diminta meninggalkan lokasi acara dan membubarkan diri.
"Acara orgen tunggal ini tidak ada izinnya dan pasti tidak dikasih izin kalau kerumunan begini," tegasnya.
Polsek Tanjung Batu beserta perangkat kecamatan terus berupaya menjadikan wilayah mereka bebas dari penyebaran Covid-19.
Kemudian, setiap kegiatan keramaian yang sudah menerapkan jaga jarak juga harus menyiapkan tempat cuci tangan, masker dan spanduk berisi pesan kepatuhan prokes agar dibaca oleh tamu undangan.
"Apabila prokes dilanggar, maka kami bubarkan seperti ini," Kata AKP Wempy Manurung. oganilirterkini.co.id
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar