OGAN ILIR, - Jajaran Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana yang terjadi 30 April lalu di Desa Pipa Putih Dusun I RT. 02 Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir.
Tersangkanya adalah M (20th) warga Sungki Kertapati Palembang dan AS (30th) warga Desa Pipa Putih Pemulutan Ogan Ilir. Keduanya diamankan, Jumat (27/5/22) ditempat berbeda.
"Jam 10 malam kita amankan M di SPBU Desa Pegayut, selang satu jam kita amankan juga Agus di gudang milik korban di pipa putih. Keduanya digiring ke Polsek Pemulutan untuk proses lidik lebih lanjut," ungkap Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman.
Dikatakan Kapolsek, bahwa kronologis kejadian itu, pelaku masuk ke tempat gudang peralatan milik korban dengan cara merusak pagar plat yang terbuat dari drum bekas masuk dari pintu samping gudang.
"Kedua pelaku mengambil ragum ukuran 8 Inch, kabel ukuran 6 mm, sepanjang 50 meter dan kabel ukuran 3 mm sepanjang 30 meter. Sehingga korban mengalami kerugian Rp. 5.000.000. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Ka SPKT Polsek Pemulutan," tukasnya. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar