Home

Rabu, 01 Juni 2022

Coba Kelabui Polisi Kurir Narkoba di Pemulutan Ogan Ilir Sertakan Tawas di Samping Kemasan

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy memimpin rilis ungkap kasus sabu seberat 1,1 kilogram, Selasa (31/5/22). (Sumber : sripoku.com)

OGAN ILIR, - Modus operandi kurir narkoba kini semakin beragam, namun polisi tak kalah cerdik untuk mengungkapnya.

Seperti yang dilakukan seorang kurir sabu asal Pemulutan Ogan Ilir yang coba mengelabui polisi, namun tak berhasil.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, kurir sabu yang kini ditetapkan tersangka bernama Hun (52th).

Dia diamankan di Pemulutan saat akan mengirim sabu dari Palembang menuju Prabumulih.

"Tersangka diamankan di wilayah Pemulutan kemarin," kata Yusantiyo didampingi Kasat Narkoba AKP Mukhlis, Selasa (31/5/22).

Polisi yang telah membuntuti tersangka, lalu mencegatnya saat mengendarai sepeda motor.

Saat menggeledah tersangka, polisi menemukan dua bungkusan kemasan yang awalnya dicurigai sabu.

"Dua bungkusan itu seberat 2,5 kilogram," terang Yusantiyo.

Saat diperiksa dengan melibatkan tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, diketahui salah satu bungkusan kemasan adalah tawas.

Tawas adalah bongkahan kristal yang terbuat dari garam mineral yang sekilas mirip kristal sabu.

Menurut Yusantiyo, berdasarkan keterangan tersangka, tawas tersebut sengaja disertakan untuk mengelabui polisi.

"Jadi dia (tersangka) sudah siapkan segala kemungkinan. Seandainya yang didapat petugas adalah tawas, bukan sabu, maka tersangka punya alibi untuk mengelak," terang Yusantiyo.

Dan tawas tersebut beratnya 1,4 kilogram, lebih berat daripada sabu yakni 1,1 kilogram.

"Sekarang baik sabu maupun tawas tetap kita musnahkan semuanya," tegas Yusantiyo.

Tersangka pun dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

"Bisa (hukuman) seumur hidup, bisa hukuman mati," kata Yusantiyo.

Sementara tersangka awalnya mengaku tak tahu bahwa bungkusan kemasan yang dibawanya adalah sabu.

Namun tersangka juga mengaku dijanjikan upah Rp 10 juta untuk mengantar barang tersebut kepada pemesan.

"Saya dijanjikan Rp.10 juta, belum dibayar oleh yang menyuruh antar barang ini," ujar tersangka.

Pria yang merupakan residivis kasus narkoba ini mengaku menyesal akan perbuatannya.

"Menyesal sekali anak saya tiga, saya hanya ingin cari nafkah," ucap tersangka sambil tertunduk. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar