Home

Rabu, 22 Juni 2022

Pengendara Pakai Sendal Jepit Tidak Akan Kena Tilang

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Putu Eka Dhenda Jayanti. (Sumber : palpos.id)

OGAN ILIR, - Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Putu Eka Dhenda Jayanti menegaskan, apa yang disampaikan Korlantas Polri beberapa tempo lalu terkait tidak bolehnya pengendara roda dua menggunakan sendal hanya berupa imbauan semata.

Oleh karenanya, ungkap Dhenda, tidak ada delik hukum yang dapat diterapkan kepada para pengendara sehingga tidak ada yang namanya sanksi tilang.

"Tidak bisa ditilang, karena bahasanya Korlantas itu memang bukan untuk di tilang hanya sekedar imbauan saja. Agar ketika terjadi kecelaan dapat meminimalisir resiko dari kecelakaan tersebut," ungkapnya, Selasa (21/6/22).

Di Ogan Ilir sendiri lanjut dia, dalam waktu dekat ini belum dilakukan razia atau sosialisasi akan imbauan dari Korlantas Polri terkait larangan penggunaan sendal jepit.

"Nanti sosialisasi dan semacamnya kita terapkan seiring dengan waktu berjalan," tambahnya.

Dirinya mengimbau agar masyarakat dapat mengindahkan imbauan dari Korlantas Polri. Akan tetapi dirinya juga meminta masyarakat khususnya di Kabupaten Ogan Ilir agar tidak terlalu khawatir menangapi aturan tersebut. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar