Home

Sabtu, 23 Juli 2022

1 September 2022, Tilang Elektronik Berlaku di Indralaya

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Putu Eka Dhenda Jayanti. (Sumber : palpres.com)

OGAN ILIR, - Per 1 September 2022 mendatang, Satlantas Polres Ogan Ilir akan memberlakukan tilang elektronik di Indralaya.

Menurut Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Putu Eka Dhenda Jayanti, sosialisasi tilang elektronik (ETLE) mulai dilakukan sejak 1 Juli lalu.

"Sosialisasi ETLE dilakukan selama dua bulan, Juli dan Agustus. Penerapan tilang elektronik mulai 1 September," tegas Kasat Dhenda, Kamis (21/7/22).

Menurutnya, ada dua titik pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Indralaya. Lokasinya di KM 34 Jalan lintas Palembang-Kayuagung atau depan komplek lama Pemkab Ogan Ilir. Satu lokasi lainnya di KM 33 jalan lintas Palembang-Prabumulih. Tepatnya di depan kampus Universitas Sriwijaya (Unsri).

"Tidak hanya di dua titik tersebut, masyarakat yang berkendara di jalan raya harus patuh dan tertib lalu lintas," harapnya.

Beberapa pelanggaran yang bakal terpantau secara jelas oleh kamera ETLE, seperti tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, tak menggunakan helm, dan bonceng tiga.

Pelanggaran lainnya yakni, tak mengikuti rambu dan marka jalan, melebihi batas kecepatan 80 kilometer perjam.

"Kami terus sosialisasi agar masyarakat mengerti, sehingga pada saat penerapan tilang elektronik, senantiasa tertib berlalu lintas," tukasnya. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar