Home

Senin, 18 Juli 2022

Dinas Kesehatan Ogan Ilir Minta Warga Waspada Fogging Nyamuk DBD Ilegal

Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir, Hendra Kudeta. (Sumber : palpres.com)

OGAN ILIR, - Warga Ogan Ilir diminta waspada dan hati-hati terhadap fogging atau pengasapan nyamuk demam berdarah (DBD) oleh oknum tak bertanggungjawab yang meminta bayaran.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, Hendra Kudeta, bagi siapa pun yang ingin melakukan fogging nyamuk demam berdarah, harus ada surat izin dari pemerintah setempat.

"Tidak bisa hanya izin lisan saja. Kalau ada oknum yang berbuat semacam ini, warga harus melapor kepada pihak berwenang," ujar Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir, Minggu (17/7/22).

Dikatakannya, harus menjadi perhatian warga, racun yang disemprotkan itu tidak bisa sembarangan. Melainkan ada standar khususnya.

"Jangan sampai tertipu oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dari praktik ini. Yang boleh fogging itu hanya dari Dinkes serta pihak-pihak yang ada izinnya. Di luar dari itu ilegal, tidak boleh," tegasnya lagi. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar