OGAN ILIR, - Perubahan warna pada plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mulai direalisasikan pihak Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kabupaten Ogan Ilir.
Hal ini disampaikan langsung Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Putu Eka Dhenda Jayanti menurutnya, perubahan warna pelat nomor polisi ini Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Kita sudah mulai melakukan sosialisasi penggunaan pelat nopol putih di wilayah Ogan Ilir. Setiap pergantian TNKB, maka pelat kendaraan berawarna putih akan diberikan," ungkap Dhenda, Senin (25/7/22).
Menurutnya, penerapan plat kendaraan dengan warna dasar putih dilakukan untuk sinkronisasi tilang elektronik. Sehingga, saat terjadi pelanggaran terutama dekat perangkat electronic traffic law enforcement (ETLE), mudah dideteksi.
"Sosialisasi plat kendaraan yang kita lakukan ini, dilakukan secara langsung, lisan dan tulisan termasuk lewat media sosial. Bagi warga yang datang ke Samsat juga kami sampaikan mengenai pergantian warna pelat kendaraan ini," terangnya.
Tak hanya kendaraan yang ganti TNKB, kendaraan mutasi masuk dan kendaraan baru juga akan langsung menggunakan TNKB warna dasar putih. Pelaksanaan penggunaan TNKB warna dasar putih ini akan dilakukan secara bertahap.
"Sehingga, semua TNKB yang berwarna dasar hitam semuanya diganti sesuai target Korlantas Polri, yakni pada 2027 mendatang. Sekarang di Ogan Ilir mulai berjalan dan dilaksanakan secara bertahap. Kendaraan setiap ganti TNKB, langsung diberikan diberikan TNKB warna dasar putih," tukasnya. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar