Home

Sabtu, 20 Agustus 2022

Pengadilan Tinggi Palembang Potong Hukuman Dosen Cabul Unsri Jadi 4 Tahun

PALEMBANG, - Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Reza Ghasarma (36) dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus chat mesum terhadap mahasiswinya sendiri.

Reza yang sebelumnya divonis selama 8 tahun penjara, kini hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 186/Pid.B/2022/PN Plg tanggal 30 Mei 2022 mengenai pidana yang dijatuhkan dengan diktum secara lengkap terhadap Reza Ghasarma.

Dalam putusan banding itu, Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menjadikan orang lain sebagai obyek mengandung muatan pornografi sebagai gabungan beberapa kejahatan.

Selain itu, Reza dibebankan membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kuasa Hukum Reza, Gandi Arius membenarkan adanya putusan banding yang telah dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Tinggi Palembang.

Gandi mengatakan, permohonan banding mereka diterima karena putusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang dinilai sangat tinggi, dimana saat itu kliennya divonis selama 8 tahun penjara.

"Pengadilan Tinggi sudah menyatakan bahwa putusan vonis kemarin memang tinggi, tidak sesuai dengan perbuatan. Meskipun dia terbukti, tapi hukumannya itu terlalu tinggi," kata Gandi, Rabu (18/8/22).

Sedari awal persidangan, Reza mengaku hanya mengirimkan chat mesum kepada mahasiswinya.

Perbuatan itu dinilai tidak melakukan perbuatan pelecehan seksual melalui sentuhan fisik.

"Ke depan kami akan melakukan langkah hukum kasasi ke Mahkama Agung. Tujuannya supaya klien kami dapat bebas. Sebab pasal yang didakwakan di persidangan tidak terbukti," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara terhadap Reza dan denda Rp 500 juta pada Senin (30/5/22).

Dalam vonis tersebut, hakim menilai Reza telah melanggar pasal 9 Unndang-undang nomor 44 tahun 2008 juncto pasal 35 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi karena mengirimkan chat mesum kepada kelima mahasiswinya yakni C, D, F, D, dan R.

Vonis tersebut pun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Reza dihukum selama 10 tahun penjara. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar