Home

Rabu, 10 Agustus 2022

Uji Coba Tilang Elektronik di Ogan Ilir, 1.500 Kendaraan Melanggar Setiap Jam

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Dhenda Jayanti (tengah) saat diwawancarai mengenai penerapan tilang elektronik di Ogan Ilir. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Penerapan tilang elektronik di Indralaya, Ogan Ilir, mulai diberlakukan pada 1 September mendatang.

Penindakan berupa tilang elektronik didahului dengan sosialisasi yang dimulai sejak 1 Juli lalu.

Catatan Satlantas Polres Ogan Ilir, selama satu bulan sosialisasi, puluhan ribu hingga ratusan ribu kendaraan tertangkap melanggar ketertiban lalu lintas.

Pelanggaran kasat mata itu terpantau oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di kilometer 34 jalan lintas Palembang-Kayuagung di Indralaya.

"Pelanggaran terutama di jam-jam sibuk mulai dari pukul 10.00 hingga 16.00," kata Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Dhenda Jayanti, Selasa (9/8/22).

Dilanjutkannya, rata-rata dalam satu jam, tercatat mulai 1.500 hingga 1.600 kendaraan terpantau melakukan pelanggaran.

Diantaranya tak memakai helm, sabuk pengaman, menggunakan handphone, melawan arus, bonceng tiga, melebihi batas kecepatan dan melanggar rambu marka jalan.

"Kami mencatat ada sekitar 1.500 hingga 1.600 pengendara yang melanggar setiap jamnya," terang Dhenda.

"Kendaraan yang melanggar didominasi oleh roda dua," imbuhnya.

Mengenai mekanisme tilang elektronik, lanjut Dhenda, data pelanggar yang tertangkap kamera ETLE akan diolah.

Selanjutnya akan dikirimkan surat konfirmasi berupa bentuk dan waktu pelanggaran yang dilakukan.

“Nantinya pelanggar akan mengonfirmasi kembali, benarkah kendaran tersebut miliknya. Jika benar, akan diberikan kode pembayaran resmi," jelas Dhenda.

Jika dalam waktu 16 hari tak melakukan pembayaran tilang, maka STNK akan terblokir dengan sendirinya.

Petunjuk tilang elektronik ini bisa dilihat di website https://korlantas.polri.go.id dan diharapkan masyarakat lebih tertib dan disiplin lagi dalam berlalu lintas.

Dhenda menilai tilang elektronik ini sangat efektif dan berpengaruh signifikan pada kepatuhan masyarakat dalam berkendara.

"Jika terekam ETLE dan ditilang, diharapkan dapat memberikan efek jera. Patuhilah lalu lintas karena dampaknya bukan hanya pada keselamatan diri sendiri, namun juga orang lain,” pungkasnya. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar