Home

Senin, 12 September 2022

Dua Bandit Maling Karet di Ogan Ilir, Pelaku Ketahuan Warga, Dilaporkan ke Polisi

Dua bandit maling karet di Ogan Ilir, pelaku ketahuan warga saat memasukkan hasil curian ke dalam karung, pelaku saat ini diamankan di Mapores Ogan Ilir, Senin (12/9/22). (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Dua bandit maling karet di Ogan Ilir, pelaku ketahuan warga saat memasukkan hasil curian ke dalam karung.

Pelaku dua bandit maling karet di Ogan Ilir ini pun dilaporkan warga ke polisi.

Tak sampai 24 jam, aparat kepolisian dari Polsek Indralaya meringkus dua bandit maling karet karet di perkebunan warga di Ogan Ilir.

Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, aksi pencurian ini terjadi di Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan.

Menurut Herman, berdasarkan keterangan saksi mata, dua tersangka yakni D (38th) dan R (36th), mencuri karet pada Sabtu (10/9/22) malam sekira pukul 23.30 WIB.

"Para tersangka memanfaatkan situasi lengang di perkebunan karet untuk melancarkan aksi mereka," kata Herman, Senin (12/9/22).

Namun saat akan membawa karet curian, aksi kedua tersangka ketahuan oleh warga yang sedang melintas di kebun.

"Para tersangka ini membawa karung untuk memasukkan karet curian," ungkap Herman.

Warga tersebut lalu memberi tahu pemilik kebun dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan warga, Tim Macan Putih Polsek Indralaya langsung bergerak meringkus kedua tersangka.

Keduanya pun dibekuk di kediaman masing-masing di Desa Tanjung Dayang Utara, Kecamatan Indralaya Selatan, pada Minggu (11/9/22) petang.

Para tersangka dibawa ke Mapolsek Indralaya beserta barang bukti dua buah ember, sebuah senter, dua unit sepeda motor, karung dan beberapa mangkuk getah karet.

"Dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Herman. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar