Home

Senin, 10 Oktober 2022

Penyesalan Pembobol Gudang Manisan di Pasar Tanjung Raja Ogan Ilir, Ngaku Demi Anak

Tersangka pembobol gudang toko manisan diamankan di Mapolsek Tanjung Raja, Jumat (7/10/2022) siang. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Penyesalan tampak dari raut wajah I saat diperiksa oleh polisi atas kasus pencurian yang dilakukannya.

I ditetapkan tersangka karena telah membobol gudang toko manisan di Pasar Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Kepada petugas, I mengaku terpaksa membobol gudang tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Saya tadinya mau jual hasil curian dan uangnya untuk jajan anak. Anak saya dua," kata I saat diamankan di Mapolsek Tanjung Raja, Jumat (7/10/22) siang.

Kepada petugas, I mengaku mencuri barang-barang di gudang pada Selasa (4/10/22) dinihari sekira pukul 02.00 WIB.

Memanfaatkan situasi lengang, I masuk gudang dengan merusak kunci gembok gudang menggunakan sebatang kawat. Setelah berhasil masuk, I menggondol barang dagangan seperti mi instan, gandum, kecap botol.

I mengaku baru pertama kali mencuri di gudang toko manisan tersebut, itu pun karena terpaksa.

"Kalau mencuri baru pertama kali," kata pria 35 tahun ini.

Beberapa jam setelah mencuri, I dicokok Tim Tikam Polsek Tanjung Raja di kediamannya di Tanjung Raja.

Dia diamankan beserta barang bukti berupa beberapa dus mi instan, teh kemasan, racun nyamuk, gandum, bihun dan kecap.

"Saya khilaf, menyesal sudah mencuri. Setelah ini saya kapok," ucap I.

Sementara Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo mengatakan, tersangka diduga telah beberapa kali mencuri.

Tersangka yang juga residivis kasus pencurian ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra waspada dalam menjaga barang-barang terutama barang berharga," pesan Halim. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar