Home

Jumat, 11 November 2022

10 Jam Diperiksa, Kejari Ogan Ilir Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Dua tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu akhirnya ditahan Kejari Ogan Ilir, Selasa (8/11/22). (Sumber : detiksumsel.com)

OGAN ILIR, - Kurang lebih 10 jam melakukan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Selasa (8/11/22).

Kedua tersangka, yakni, HF yang merupakan Koordinator Sekretariat/PPK pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Bulan Februari 2020 sampai Bulan Januari 2021, serta R yang menjabat sebagai PPNPN atau Staf Operator di Bidang Keuangan pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir, Nur Surya mengungkapkan, penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor : Print-128/L.6.24/Fd.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama HF.

Serta Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor : Print-129/L.6.24/Fd.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama R. Bahwa untuk tersangka AS sedang menjalani pidana.

"Terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 08 November 2022 hingga 27 November 2022," ungkap Nur Surya.

Nur Surya menyebut, pertimbangan penahanan para tersangka, yakni, yang pertama mempercepat proses penyidikan. Kedua, sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, dan yang ketiga sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP.

"Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya," tegasnya.

Serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya, seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan hasil Penyidikan oleh Tim Penyidik dan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, diketahui terdapat perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif/mark up terhadap Pengelolaan Dana Hibah pada Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir yang dilakukan para tersangka, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp7.401.806.543,00. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar