OGAN ILIR, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) menetapkan 3 orang tersangka kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, 2 orang di antaranya adalah ASN satu lagi tenaga honorer.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Nur Surya, mengatakan tiga tersangka merupakan orang-orang yang pernah dan sedang bekerja di Bawaslu Ogan Ilir.
Ketiga tersangka tersebut yakni AS dan HF yang pernah menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta RM yang merupakan seorang tenaga honorer di Bawaslu Ogan Ilir.
Surya mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik tiga tersangka diduga kuat melakukan pelanggaran pidana korupsi.
Dana hibah Bawaslu Ogan Ilir itu dikucurkan oleh Pemkab Ogan Ilir sebesar Rp.19,3 miliar untuk periode 2019 dan 2020.
Surya menjelaskan dari keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel ada dugaan pertanggungjawaban anggaran fiktif dan juga markup.
Kerugian negara atas kasus itu disebut mencapai Rp.7 miliar lebih, setelah dilakukan pemeriksaan bukti otentik dan konfirmasi keterangan saksi-saksi.
Saat ini Kejari Ogan Ilir telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi yang terdiri dari para mantan pejabat Pemkab Ogan Ilir termasuk mantan Bupati.
Ada pula Panwascam dan Bendahara Panwascam di Kabupaten Ogan Ilir. Tak hanya itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik toko ATK.
Surya menyebut tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi dari kasus ini, penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup.
Alat bukti tiga tersangka itu dinilai sudah cukup ditambah keterangan saksi-saksi, keterangan ahli BPK Sumsel hingga bukti-bukti surat pembayaran.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, sedang didalami," katanya. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar