Home

Minggu, 13 November 2022

Polisi Kembali Amankan Tersangka Penganiayaan di Acara Orgen Tunggal di Ogan Ilir

Tersangka A yang terlibat penganiayaan di acara orgen tunggal, diamankan di Mapolsek Tanjung Raja, Kamis (10/11/22) malam. (Sumber : sripoku.com)

OGAN ILIR, - Polisi meringkus satu lagi pelaku penganiayaan pemuda pada acara hiburan orgen tunggal di Tanjung Raja, Ogan Ilir, pada Rabu (9/11/22) lalu.

Korban bernama FC (20th) mengalami tiga luka tusuk di punggung dan meninggal dunia saat coba diberi pertolongan di Puskesmas Tanjung Raja.

Tersangka penusukan yang pertama S (37th), sudah terlebih dulu diamankan di TKP.

Kini tersangka terakhir yakni A (21th) diamankan karena memukul korban sebelum ditusuk S.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo mengatakan, tersangka A diamankan masih di wilayah Tanjung Raja.

"Kemarin kami dapat informasi bahwa tersangka ingin menyerahkan diri. Anggota kami lalu menjemput yang bersangkutan," kata Halim kepada wartawan, Sabtu (12/11/22).

Halim sendiri turun langsung dan memimpin anggotanya menjemput tersangka.

"Tersangka mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan mengaku cemburu pada korban saat menggandeng perempuan saat nonton orgen tunggal," ungkap Halim.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan, penusukan berawal saat tersangka A terlibat pertikaian dengan korban.

A disebut memukul korban FC karena terbakar api cemburu melihat korban menonton orgen tunggal bersama seorang perempuan.

Saat terjadi pemukulan tersebut, datang tersangka S yang merupakan paman A, bermaksud melerai keributan.

"Awalnya tersangka S mengaku ingin melerai keponakannya itu agar tak bertengkar di acara hajatan orang," jelas Halim.

Namun keributan terus berlanjut dan A terus memukuli korban hingga tersangka turut terpancing emosi.

Tersangka lalu menghujamkan pisau ke punggung korban hingga terkapar bersimbah darah.

Saat tersangka S dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Tanjung Raja, tersangka A melarikan diri.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelas Halim. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar