Home

Sabtu, 12 November 2022

Polisi Ringkus Satu dari Dua Pelaku Pembunuhan di Tanjung Raja Ogan Ilir, Ribut Saat Tonton Orgen Tunggal

S (37th) satu dari dua pelaku pembunuhan di Tanjung Raja Ogan Ilir diamankan polisi di Polsek Tanjung Raja, Kamis (10/11/22). Pelaku saat diinterogasi petugas. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Polisi meringkus satu dari dua pelaku pembunuhan saat menonton hiburan orgen tunggal di Ogan Ilir diringkus polisi.

Pelaku bernama S (37th) ditangkap di lokasi hiburan orgen tunggal tersebut sesaat setelah peristiwa pembunuhan terjadi, Rabu (9/11/22).

Sedangkan seorang pelaku lainnya A (21th) langsung kabur dan menjadi buronan.

Korban penusukan saat orgen tunggal, Rabu (9/11/22) bernama FC (20th).

Korban mengalami tiga luka tusuk di punggung dan meninggal dunia saat coba diberi pertolongan di Puskesmas Tanjung Raja.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo mengatakan, tersangka S (37th) ditangkap di TKP.

"Saat penusukan, anggota kami Tim Tikam Polsek Tanjung Raja sedang berjaga mengatur arus lalu lintas di TKP. Anggota langsung mengamankan tersangka," kata Halim didampingi Kanit Reskrim Aipda Efri J, Kamis (10/11/22).

Menurut Halim, berdasarkan hasil penyelidikan, penusukan berawal saat keponakan tersangka A (21th) terlibat pertikaian dengan korban.

A disebut melakukan penganiayaan tersebut karena terbakar api cemburu melihat korban menonton orgen tunggal bersama seorang perempuan.

"Awalnya tersangka mengaku ingin melerai keponakannya itu agar tak bertengkar di acara hajatan orang," ungkap Halim.

Namun pertengkaran terus berlanjut dan Anggi terus memukuli korban hingga tersangka turut terpancing emosi.

Tersangka lalu menghujamkan pisau ke punggung korban hingga terkapar bersimbah darah.

Saat tersangka dibekuk polisi, A diketahui kabur dan kini masih dalam pengejaran alias buron.

Sementara tersangka digelandang ke Mapolsek Tanjung Raja dengan sejumlah barang bukti.

"Tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelas Halim.

Polisi kini masih mencari A dan mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri.

"Saudara A sebaiknya menyerahkan diri karena pasti kami temukan. Hadapi saja proses hukum yang berlaku," ucap Halim.

Sebelumnya, keributan saat Hiburan organ tunggal di Tanjung Raja, Ogan Ilir, memakan korban jiwa Rabu (9/11/22) petang.

Seorang pemuda bernama FC dilaporkan tewas usai mengalami luka tusuk,
Peristiwa penusukan yang diawali dengan pertengkaran ini terjadi di Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, pada Rabu (9/11/22) petang.

Korban penusukan FC mengalami tiga luka tusuk di punggung dan terkapar di tengah pesta organ tunggal.

Korban lalu dibawa ke Puskesmas Tanjung Raja, namun nyawanya tak tertolong.

"Korban meninggal di Puskesmas," kata Yudo, seorang saksi mata. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar