Dua pria paruh baya pemakai sabu ditangkap polisi di Ogan Ilir Desa Kerinjing, Kecamatan Tanjung Raja, keduanya juga kerap transaksi jual beli narkoba, Rabu (14/12/2022). Kedua tersangka adalah F (44th) dan S (51th). (Sumber : tribunsumsel.com)
OGAN ILIR, - Dua pria paruh baya pemakai sabu ditangkap polisi di Ogan Ilir Desa Kerinjing, Kecamatan Tanjung Raja, keduanya juga sering transaksi jual beli narkoba.
Dua orang tersangka yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bernama F (44th) dan S (51th).
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat.
"Semalam kami mengamankan kedua tersangka yang tinggal di Kerinjing," kata Mukhlis kepada wartawan di Indralaya, Rabu (14/12/22).
Menurut Mukhlis, berdasarkan keterangan warga, kedua tersangka kerap melakukan transaksi jual-beli sabu.
Saat diciduk polisi, kedua tersangka sempat mengelak atas kepemilikan sabu tersebut.
"Pada saat anggota kami menggeledah keduanya, ditemukan pirek kaca yang masih ada sisa sabu," ungkap Mukhlis.
Sabu dengan berat kotor 1,19 gram itu diamankan beserta bong alat hisap sabu, jarum dan korek api gas.
Hasil penyelidikan, para tersangka merupakan pengguna sabu yang mengaku belum lama mengonsumsi barang haram tersebut.
"Pengakuan keduanya belum lama pakai sabu. Namun kami terus dalami, termasuk dari mana mendapatkan narkoba tersebut," kata Mukhlis. oganilirterkini.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar