Home

Jumat, 09 Desember 2022

Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, Kejari OI Periksa Tersangka di Lapas Lubuklinggau

Kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, Kejari Ogan Ilir memeriksa Aceng Sudrajat di Lapas Lubuklinggau. Pelaku Aceng Sudrajat (tengah menghadap kamera) saat menjalani pemeriksaan. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir mengonfirmasi telah memeriksa Aceng Sudrajat, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.

Pemeriksaan terhadap Aceng dilakukan di Lapas Lubuklinggau tempat dia ditahan, Selasa (6/12/22) lalu.

"Kemarin yang bersangkutan (Aceng Sudrajat) diperiksa sebagai tersangka," kata Kajari Ogan Ilir Nur Surya, Rabu (7/12/22).

Pada pemeriksaan tersebut, Kejari Ogan Ilir mengutus dua penyidik Pidsus ke Lapas Lubuklinggau.

Aceng saat ini sedang menjalani penahanan karena perkara yang menjerat dirinya saat bertugas di Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara).

Pemeriksaan selama kurang lebih enam jam mulai pukul 10.00 hingga pukul 16.00 itu untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Penyidikan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir terus berlanjut. Untuk dua tersangka lainnya menjalani perpanjangan masa penahanan di Lapas Pakjo, Palembang," terang Nur Surya. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar