Home

Kamis, 19 Januari 2023

Polisi Tutup Tambang Pasir Tak Berizin di Ogan Ilir

Polsek Rantau Alai kabupaten Ogan Ilir saat menghentikan aktivitas tambang pasir di Desa Santapan Timur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir. (Sumber : idntimes.com)

OGAN ILIR, - Aktivitas tambang pasir ilegal atau galian C yang berada di Desa Santapan Timur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, dihentikan secara paksa oleh Polsek Rantau Alai, Rabu (18/1/23).

Tambang pasir ilegal tersebut milik Marwati, warga Desa Santapan Timur. Saat tiba di lokasi penambangan, tim yang terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kandis juga menemukan aktivitas para pekerja di lokasi tambang.

Kapolsek Rantau Alai, Iptu Sutopo mengatakan, tambang milik warga ini tidak memiliki izin resmi. Maka itu pihaknya melakukan penghentian operasional.

"Setelah diimbau kepada pemilik tambang pasir ilegal, aktivitas penyedotan pasir di lokasi tersebut pun berhenti. Pemilik tambang sudah menaruh mesin penyedot pasir di tepian Sungai Ogan," ujarnya.

Sutopo menambahkan, pihaknya sudah mengimbau kepada Marwati sebagai pemilik tambang pasir agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan selama belum ada izin.

"Pemilik sudah diimbau bahwa selama belum memiliki surat izin, maka tidak lagi boleh melakukan aktivitas penambangan pasir," tegasnya.

Proses penutupan tambang pasir ilegal di Desa Santapan Timur Kecamatan Kandis, Kabupaten OI, disaksikan langsung Camat Kandis serta Kepala Desa Santapan Timur.

"Kegiatan penghentian penambangan galian C berlangsung dalam keadaan aman terkendali," tutup Kapolsek. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar