Home

Sabtu, 14 Januari 2023

Satu Tahanan Kasus Pencurian Mobil di Indralaya Dilimpahkan ke Kejari OI, Penyidikan Tahap II

Satu tahanan kasus pencurian mobil di Indralaya dilimpahkan Polsek Indralaya ke Kejari Ogan Ilir, masuk penyidikan tahap II, Selasa (10/1/23). (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, -  Satu tahanan kasus pencurian mobil di Indralaya dilimpahkan Polsek Indralaya ke Kejari Ogan Ilir.

Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, tersangka P (21th).

"Perkara yang menjerat tersangka ini P21 artinya sudah masuk penyidikan tahap II," kata Herman, Selasa (10/1/23).

Herman menjelaskan, tersangka dilaporkan mencuri mobil milik tetangganya sendiri di Desa Palemraya, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, pada pertengahan tahun lalu.

Tersangka P melakukan pencurian bersama seorang tersangka lainnya pada waktu dinihari, saat pemilik kendaraan masih tidur.

"Pemilik kendaraan baru mengetahui kendaraannya hilang saat bangun tidur pada pagi hari," kata Herman menerangkan latar belakang kasus pencurian tersebut.

Kendaraan yang dicuri yakni mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan plat nomor BG 1926 MC.

Saat diciduk polisi, tersangka sempat membantah sebagai pelaku pencurian dan mencoba berbohong.

Namun begitu ditunjukkan dokumen barang bukti mobil yang dicuri, tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatannya.

Herman mengungkapkan, tersangka P merupakan warga desa yang sama dengan pemilik kendaraan.

"Jadi memang antara tersangka dan korban pencurian sama-sama warga Desa Palemraya. Dan tersangka sudah kami limpahkan ke Kejari Ogan Ilir," jelas Herman. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar