Home

Jumat, 24 Maret 2023

Bohongi Polisi, Sopir Truk Kena Batunya Usai Lapor Dibegal, Siasat Gelapkan Mobil Gagal

Tersangka Feri dipaparkan polisi bersama kendaraan truk yang terdeteksi berada di Lampung Tengah, sebelum diserahkan ke Polres Tulang Bawang, Kamis (23/3/2023) dinihari. (Sumber : sripoku.com)

OGAN ILIR, - Siasat sopir truk bernama Feri Aswandi untuk menggelapkan mobil yang ia bawa gagal total.

Feri sempat membuat laporan menjadi korban begal di Polsek Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Namun kedok sopir truk asal Sumatera Utara ini terungkap, ternyata ia sengaja membuat laporan palsu untuk menggelapkan mobil.

Akibat ulahnya itu, Feri diringkus oleh Polsek Tanjung Raja.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo mengungkapkan, pria tersebut kini ditetapkan tersangka pembuatan laporan palsu.

Kronologinya, tersangka bernama Feri Aswandi (40th) melapor ke Polsek Tanjung Raja pada Senin (20/3/2023) lalu.

Dalam laporannya, tersangka yang berasal dari Asahan, Sumatera Utara itu mengaku dibegal oleh tiga orang yang mengendarai minibus.

"Tersangka menceritakan kepada petugas kami bahwa dia dibegal waktu dinihari di jalintim Desa Sungai Pinang Nibung yang masuk wilayah hukum kami," kata Halim didampingi Kanit Reskrim Aipda Efri Juliansyah, Rabu (23/3/2023).

Halim menuturkan, tersangka mengaku diancam menggunakan senjata api dan senjata tajam oleh tiga begal yang mengendarai sebuah minibus.

Bahkan tersangka mengaku matanya ditutup menggunakan lakban dan dipindahkan dari truk yang dikemudikannya.

Tersangka mengaku diturunkan di sebuah kebun singkong di pinggir jalan lintas timur wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Selain kendaraan truk, muatan berupa pakaian bekas sebanyak 146 bal, uang Rp 1,4 juta dan dua unit handphone diakui tersangka telah dirampas para pelaku.

"Jadi tersangka ini benar-benar cerita kalau dia dibegal, dibawa oleh orang tidak dikenal. Mata, mulut dan tangan dilakban katanya," ungkap Halim.

Setelah mendapat laporan, Polsek Tanjung Raja lalu melakukan olah TKP di Jembatan Dogan, Desa Sungai Pinang Nibung yang katanya lokasi tersangka dibegal.

Saat diperiksa oleh petugas, tersangka dinilai memberikan keterangan berbelit-belit dan tak sesuai dengan kronologi kejadian yang dilaporkan.

"Misalnya katanya sebelum dibegal mampir dulu ke rumah makan di Indralaya, tapi setelah dicek rupanya tidak mampir. Tersangka juga menunjukkan luka di tangan akibat sajam si begal, tapi itu luka lama," kata Halim memaparkan.

Setelah diinterogasi lebih dalam oleh petugas, tersangka Feri mengaku bahwa laporan yang dibuatnya merupakan rekayasa bersama kedua rekannya.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendeteksi lokasi truk yang dikemudikan tersangka berada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Kendaraan yang dimaksud pun ditemukan dan polisi memastikan bahwa sesuai dengan ciri-ciri, plat nomor dan surat kendaraan tersebut.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya telah menggelapkan truk Fuso muatan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Dalam beraksi, tersangka tak sendirian, melainkan bersama kedua rekannya yang sedang dalam pengejaran polisi.

"Tersangka sudah kami serahkan ke Polres Tulang Bawang karena pemilik kendaraan membuat laporan penggelapan di Polres Tulang Bawang," terang Halim. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar