Home

Selasa, 21 Maret 2023

Miris, Oknum Guru di Ogan Ilir Ini Curi Puluhan Tablet Aset Sekolah

Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu usai mengamankan oknum guru yang mencuri puluhan Tablet Aset SMA 1 Tanjung Batu. (Sumber : palpres.com)

OGAN ILIR, - Sungguh miris yang terjadi di Ogan Ilir ini.

Seorang oknum pendidik atau guru ditangkap polisi, gegara melakukan pencurian ditempat dia bekerja, yakni di SMA 1 Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Yang dicuri adalah tablet aset sekolah tersebut.

Pelaku adalah F (39th), warga jalan Sayid Makdum Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan dengan No LP/ B / 04 / III / 2023 / SUMSEL/ RES OI/ SEK TGB Tanggal 31 Januari 2023.

Peristiwa itu terjadi Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira jam 10.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna, terungkapnya perbuatan sang oknum guru ini terjadi Selasa 31 Januari 2023 sekira jam 10.00 WIB di SMAN 1 Tanjung Batu, tepatnya di ruangan Laboratorium TIK.

Saat itu saksi Nur Afni sedang melakukan pemeriksaan lemari penyimpanan Tablet Samsung Galaxy Tab A inventaris sekolah.

Lalu saksi melihat kardus penyimpanan sudah terbuka, dalam keadaan kosong.

Perihal itu, saksi Nur Afni laporkan saksi Abi Abdillah, yang langsung melakukan pemeriksaan dan penghitungan.

"Setelah diperiksa, ternyata Tablet Samsung galaxy Tab A telah hilang 88 unit, dari jumlah keseluruhan 150 unit," ujar Kapolsek Tanjung Batu.

Saksi pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Sekolah. Setelah itu, Pihak Sekolah melapor ke Polsek Tanjung Batu.

Setelah menerima laporan itu, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu dipimpin Kapolsek Tanjung Batu didampingi Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa minggu melakukan penyelidikan, tim mengarah ke salah satu guru di SMAN 1 Tanjung Batu, berinisial F.

"Hari Senin, 20 Maret 2023 sekira jam 14.00 WIB, tim melakukan penangkapan dan langsung menginterogasi terduga pelaku," katanya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dari tangan pelaku didapati 2 unit Tablet Samsung Galaxy Tab A, dari 32 unit yang dia akui telah dicuri.

"Sisa barang bukti itu sebanyak 30 unit telah dijual oleh pelaku, dengan harga per unit nya sebesar Rp 850.000," kata Kapolsek.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya yang telah di jual oleh pelaku, dari hasil penyelidikan.

"Didapati lagi 2 unit Tablet Samsung Galaxy Tab A hasil perbuatan pelaku," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, adapun cara pelaku melakukan pencurian yaitu dengan cara berpura-pura melakukan meeting zoom di ruangan Laboratorium TIK SMAN 1 Tanjung Batu.

Lalu setelah situasi sepi tidak ada orang, pelaku langsung mengambil Tablet tersebut sebanyak 2 sampai 5 unit setiap minggu tergantung situasi.

"Lalu minggu berikutnya pelaku mengambil lagi tablet itu sampai dengan jumlah 32 unit, dimulai dari Agustus 2022 sampai dengan Desember 2022," bebernya.

Tim Polsek Tanjung Batu menangkap pelaku di Kelurahan Tanjung Batu, tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Batu, guna proses hukum lebih lanjut," tukasnya. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar