Home

Rabu, 01 Maret 2023

Oknum Kades di Indralaya Utara OI Diduga Punya WIL dan Menikah Siri Dengan Oknum ASN

Sebelah kiri baju coklat oknum Asn diduga istri siri oknum Kades (baju putih), sebelah kanan istri sah YL (baju pink). (Sumber : sumselupdate.com)

OGAN ILIR, - Oknum salah satu Kepala Desa (Kades) di Indralaya Utara Ogan Ilir, dirumorkan menikah sirih dengan oknum ASN yang merupakan seorang perawat di salah satu Puskesmas di Ogan Ilir. Padahal, Kades tersebut telah mempunyai istri sah.

Informasi ini didapatkan langsung dari sumber yang mengaku mengetahui pernikahan di bawah tangan oleh Kades tersebut.

"Iya memang Kades itu menikah dengan oknum ASN. Menikah di bawah tangan, istri pertamanya kan tidak setuju, tapi namanya cinta ya nekad saja. Sempat minggat juga istri pertamanya, tapi sekarang sudah kembali lagi ke rumah bersama anak-anaknya," kata seorang sumber yang tak ingin disebutkan namanya, Senin (27/2/23).

Pernikahan ini diketahui terjadi beberapa waktu lalu dan oknum ASN ini diketahui merupakan adik dari salah satu kades lainnya di Indralaya Utara.

Masih menurut sumber tersebut, YL yang merupakan istri sahnya terpukul, kinerjanya sebagai Ketua TP PKK di desa yang dipimpin suaminya menjadi terganggu.

"Yang jelas YL sekarang bisa dibilang down sejak suaminya dikabarkan menikah lagi. Sudah dua bulan setiap pertemuan PKK beliau tidak hadir, selalu diwakili," kata sumber tersebut.

Seperti diketahui, salah satu pedoman bagi ASN yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Peraturan tersebut melarang dengan tegas ASN wanita yang ingin menjadi istri kedua atau seterusnya.

Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat atau istri kedua, ketiga dan keempat dilarang menjadi ASN."

Sanksi berat akan dijatuhkan kepada ASN yang tetap menjadi istri kedua atau seterusnya.

Menurut Pasal 15 Ayat 2, ASN wanita yang melanggar tersebut akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Kepala BKD Wilson Efendi, melalui Kabidnya mengatakan, sesuai aturan ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat.

"Kita akan kroscek dahulu, apakah benar atau tidak kalau terbukti si oknum tersebut menikah siri ataupun menikah resmi tentunya akan kita selidiki. Sanksinya jelas itu sudah bisa dipecat tidak hormatlah," ujarnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, oknum kades yang menikah siri tersebut membantah dan menyebut jika itu hanya isu belaka. Menurutnya isu tersebut muncul karena dirinya baru dilantik dan pesta demokrasi pemilihan Pilkades telah usai.

"Isu saja itu, kan baru selesai Pilkades," ujar oknum Kades di Wilayah Kecamatan Indralaya Utara itu.

Sementara Camat Inderalaya Utara Syaiful Anwar saat dimintai konfirmasi terkait hal tersebut, ia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya tidak tahu hal ini, namun memang sempat ada isu tersebut, saat saya tanya langsung kepada kadesnya dia bilang hal tersebut tidaklah benar. Jadi saya percaya saja," ujarnya. (Sumber : sumselupdate.com) @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar