Home

Senin, 27 Maret 2023

Pasca Raja Adil Dinyatakan MUI Aliran Sesat, Intelkam Polres Ogan Ilir Segera Lakukan Pembinaan Warga Terpapar

Tampak spanduk yang disebarkan. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Polres Ogan Ilir akan meningkatkan monitoring terhadap aktivitas Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak, yang dikembangkan oleh Rosidi alias Sodiqin alias Raja Adil di Desa Kuang Dalam Timur Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

"Selalu memonitor jangan sampai menimbulkan ajakan kembali di masyarakat," ungkap Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir, AKP Yusuf Solehat, Jumat, 24 Maret 2023.

MUI sendiri memang telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dikembangkan oleh Rosidi alias Sodiqin alias Raja Adil, merupakan aliran sesat.

"Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan, bahwa Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ini merupakan aliran sesat," terang Ketua MUI Kabuaten Ogan Ilir, Nurhasan.

Berdasarkan Fatwa MUI, kata Nurhasan, ada 10 kriteria yang menyatakan ajaran atau aliran keagamaan tersebut dianggap sesat, yaitu, mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam.

Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran.

Kemudian, melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir.

Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, shalat wajib tidak 5 waktu.

Dan mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

"Dalam kasus Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ini, yang paling ngena itu adalah menambahkan syariat yang di telah diatur atau ditetapkan," ungkapnya.

Dimana dalam kasus ini, kata Nurhasan, pelaku secara terang-terangan memasang baliho atau mempromosikan ajaranya kepada khalayak umum melalui Medsos, sehingga pihaknya bersama unsur pemerintah dan APH melakukan penindakan kepada aliran sesat tersebut.

"Setelah ada Fatwa MUI ini artinya pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan dan membubarkan ajaran sesat itu," tegasnya. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar