Home

Jumat, 14 April 2023

Empat Mantan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir Jadi Saksi Sidang, Kompak Sudutkan Komisioner

Y (baju hijau) menjadi saksi sidang dana hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 13 April 2023. (Sumber : sumeks.co)

PALEMBANG, - Empat orang mantan bendahara Bawaslu Ogan Ilir, dihadirkan jaksa Kejari OI dalam sidang kasus dugaan korupsi dua Korsek dan Operator Keuangan Bawaslu OI 2019-2020.

Empat saksi tersebut merupakan mantan bendahara Bawaslu OI, dihadirkan sebagai saksi guna menerangkan perihal mekanisme pencairan dana hibah kegiatan Bawaslu pada Pilkada OI, Kamis 13 April 2023.

Selain empat mantan bendahara Bawaslu OI, tim jaksa Kejari Ogan Ilir dipimpin langsung Kepala Kejari Nursurya turut menghadirkan satu saksi bendahara BPKAD OI.

Adapun ke empat orang saksi mantan bendahara Bawaslu OI yakni DY, AT, T dan Y, dalam periode kepempimpinan terdakwa Aceng Sudrajat dan Herman Fikri.

Dan satu saksi bendahara BPKAD Kabupaten Ogan Ilir, diketahui yakni DA.

Di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang, para saksi banyak dicecar mengenai mekanisme atau tahapan pencairan dana hibah senilai Rp19,3 miliar selama para terdakwa menjabat sebagai pengurus Bawaslu Ogan Ilir.

Menariknya, satu dari lima saksi yang dihadirkan yakni Yuliani dalam keterangan berkas perkara salah satu terdakwa, turut serta kecipratan uang sebesar Rp200 juta.

Namun, saat dicecar hakim anggota Waslam Maqshid terkait adanya penerimaan sejumlah uang tersebut, Yuliani langsung mengelak tidak pernah menerima apapun dalam perkara ini.

"Saya tidak pernah menerima dalam bentuk apapun saat menjabat sebagai bendahara Bawaslu OI saat itu," kata Yuliani.

Saksi Yuliani, membeberkan sebagai bendahara dalam beberapa kali tahapan pencairan dana hibah untuk kegiatan Bawaslu hanya melalui lisan, tanpa ada laporan pertanggungjawaban dari terdakwa Herman Fikri.

Jawaban senada juga dikatakan, saksi lainnya bahwa tidak ada laporan pertanggung jawaban (LPJ) pengeluaran dana hibah dari masing-masing terdakwa.

Parahnya, saksi-saksi yang mengaku kaget adanya penandatanganan LPJ dari Bendahara Bawaslu, yang disinyalir telah dipalsukan.

Diberitakan sebelumnya, selain para petinggi Bawaslu OI terungkap juga aliran dana hibah turut mengalir ke kantong Koordinator Divisi Pengawasan bernama Idris serta Koordinator Divisi Hukum Penindakan Bawaslu Ogan Ilir Karlina disinyalir turut menerima aliran dana masing-masing sebesar Rp230 juta.

Lalu bendahara Bawaslu bernama Yuliana diduga menerima uang sebesar Rp200 juta, serta uang Rp300 juta untuk disetor ke pimpinan DPRD Kabupaten OI usai gelar rapat pertemuan disalah satu hotel oleh tiga terdakwa.

Hingga berita ini diturunkan, sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp7 miliar ini masih berlangsung, dengan mencecar pertanyaan yang diajukan dari tim Jaksa Kejari OI. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar