Home

Jumat, 07 April 2023

Jadi Saksi Sidang Dana Hibah Bawaslu, Ketua DPRD Ogan Ilir Minta Pimpinan Dewan Diperiksa

Suharto menjadi saksi dalam sidang dana hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 6 April 2023. (Sumber : sumeks.co)

PALEMBANG, - Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto Hasyim memberikan keterangan di ruang sidang Tipikor Palembang sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2019-2020, Kamis 6 April 2023.

Dia dihadirkan oleh jaksa Kejari Ogan Ilir guna mengungkap mekanisme dana hibah Bawaslu Ogan Ilir yang menjerat tiga terdakwa Aceng Sudrajat dan Herman Fikri sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, serta Romi, honorer operator keuangan Bawaslu Ogan Ilir.

Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Masriati SH MH, saksi Suharto Hasyim selain dicecar pertanyaan terkait anggaran Hibah Bawaslu yang dibahas di DPRD, juga terkait adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi pimpinan DPRD sebesar Rp300 juta.

Suharto banyak mengatakan tidak tahu, dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Diantaranya saat dicecar jaksa Kejari Ogan Ilir perihal adanya pembahasan dana hibah terlebih dahulu baru kemudian ditandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Nah saya tidak tahu itu pak jaksa," kata Suharto Hasyim menjawab pertanyaan jaksa.

Jaksa Kejari pun akhirnya menerangkan berkas saat saksi memberikan keterangan di hadapan penyidik, bahwa ternyata NPHD sudah ditanda tangani terlebih dahulu sebelum dibahas di Banggar.

Selanjutnya, saat dicecar pertanyaan mengenai adanya aliran dana kepada pimpinan DPRD dari dana hibah Bawaslu, dia menjawab tidak ada dan berdalih bahwa pada saat itu dirinya belum menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

Sama halnya saat dicecar Titis Rachmawati, penasihat hukum terdakwa Romi, berdasarkan catatannya dana hibah dicairkan beberapa kali terlebih dahulu sebelum akhirnya diketok palu oleh saksi sebagai ketua DPRD Ogan Ilir saat itu.

"Kami hanya membahas terkait anggaran dana hibah yang kemudian diketok palu, namun untuk penandatanganan pencairan NPHD tu ke pihak Pemda semua," tuturnya.

Diwawancarai usai menjadi saksi, Suharto Hasyim kembali membantah terkait adanya aliran dana Rp300 juta yang mengalir ke pimpinan DPRD, yang menurutnya pimpinan DPRD itu bukan dirinya sendiri.

Pembahasan terhadap dana hibah Bawaslu itu juga terjadi pada periode pimpinan DPRD setelah dirinya, untuk itu dirinya meminta kepada penegak hukum untuk dibongkar semuanya.

"Karena pimpinan DPRD saat itu bukan saya sendiri, tapi ada wakil ketua I, wakil ketua II dan juga ada anggota jadi harus diusut tuntas, siapa yang menerima uang Rp300 juta itu," ungkapnya kepada awak media.

Dibeberkannya juga sampai saat ini, sebagai ketua DPRD Ogan Ilir saat pembahasan anggaran dana hibah juga nyatanya sepakat untuk dipangkas. Oleh sebab itu saat ini hubungan dengan KPU dan Bawaslu OI tidak harmonis.

"Kan tidak ada logikanya, kita yang memangkas anggaran malah kita juga yang menerima uang, kecuali menggolkan anggaran yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu OI," tukasnya.

Hingga saat ini, persidangan masih terus berlanjut dengan memeriksa saksi secara bergiliran. Sementara tiga terdakwa dihadirkan dari balik monitor persidangan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, agenda sidang kali ini jaksa Kejari Ogan Ilir menghadirkan empat orang saksi, selain ketua DPRD OI Suharto Hasyim, juga ada dua komisioner Bawaslu dan mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam akan memberikan keterangan di persidangan. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar