Home

Kamis, 27 April 2023

Sekda Ogan Ilir Ingatkan ASN yang Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, TPP Dipotong 3 Persen

Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir Muhsin Abdullah diwawancarai wartawan usai apel ASN di Tanjung Senai, Indralaya, Rabu (26/4/2023). (Sumber : sripoku.com)

OGAN ILIR, - Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir, Muhsin Abdullah mengingatkan para ASN untuk tertib masuk kerja setelah libur cuti bersama Lebaran Idul Fitri.

Muhsin menuturkan, dia belum menerima laporan lengkap mengenai data ASN yang absen pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran.

"Tapi secara kasat mata, kita lihat sebagian besar ASN terutama para kepala OPD sudah masuk kerja. Kalaupun ada yang absen, mungkin sebagian kecil dan nanti ada laporan dari BKPSDM," kata Muhsin usai apel ASN di Tanjung Senai, Indralaya, Rabu (26/4/2023).

Jika ada ASN yang bolos kerja atau absen tanpa keterangan, Muhsin memastikan Pemkab Ogan Ilir akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sanksi seperti pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Kalau misalnya ASN tersebut absen karena sakit, maka harus ada surat keterangan sakit dari dokter," jelas Muhsin.

Sementara, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir menyebutkan bahwa pembayaran TPP berdasarkan Laporan Kerja Harian (LKH) ASN yang menggunakan sistem e-office.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka akan dikenakan pemotongan TPP sebesar 3 persen.

"Ingat, satu hari tidak masuk kerja, dipotong TPP-nya 3 persen. Karena kenapa? Kalau tidak masuk tanpa keterangan, itu otomatis tidak melakukan laporan (LKH)," terang Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi diwawancarai terpisah.

"Misalnya, seharusnya dapat TPP Rp 2 juta, karena absen tanpa keterangan, maka dipotong 3 persen atau Rp 60 ribu. Kalau besoknya masih begitu, potong lagi 3 persen," terangnya lagi.

Wilson menjelaskan, TPP untuk setiap golongan ASN nilainya berbeda-beda, namun persentase pemotongan tetap berlaku sama.

"Termasuk saya sendiri, kalau tidak masuk tanpa keterangan, maka dipotong 3 persen," jelas Wilson.

Dilanjutkannya lagi, ASN yang terlambat masuk kantor juga akan dikenakan pemotongan TPP, namun persentasenya lebih kecil yakni 0,5 persen.

Cuti besar seperti umroh, naik haji, melahirkan, juga dipotong TPP 3 persen per hari selama cuti.

"Kalau izin atau kegiatan luar kota, maka itu ada keterangan tersendiri. Sama seperti jatah cuti dalam satu tahun yang bukan cuti besar dan memang hak ASN tersebut, maka tidak dipotong TPP-nya," kata Wilson. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar