Home

Jumat, 12 Mei 2023

Buktikan Aliran Dana Korupsi Bawaslu, Kejari OI Rekonstruksi Perkara Dihadapan Hakim Tipikor Palembang

Kejari Ogan Ilir Rekonstruksi Kasus Korupsi Dalam Ruang Sidang Tipikor PN Palembang

OGAN ILIR, - Biasanya rekonstruksi  dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti pihak Kepolisian, guna mengungkap fakta tentang terjadinya suatu dugaan tindak pidana atau perkara.

Namun, pada Kamis 11 Mei 2023 justru rekonstruksi dilakukan pihak Kejari Ogan Ilir, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang.

Suatu hal yang cukup langka, bahkan bisa dikatakan rekonstruksi didalam ruang sidang PN Palembang pertama kali dilakukan di Provinsi Sumsel.

Sebelumnya, Kepala Kejari Ogan Ilir Nursurya menerangkan upaya rekonstruksi itu dilakukan guna menemukan fakta adanya sejumlah uang yang mengalir kepada pihak lainnya selain tiga terdakwa.

Tiga terdakwa tersebut yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, dan Romi sebagai honorer operator keuangan Bawaslu Ogan Ilir.

Dalam rekonstruksi tersebut, tercatat kurang lebih ada 11 adegan, yang mana tiga terdakwa dikonfrontir dengan saksi-saksi yang diduga turut menerima sejumlah uang hingga menyebabkan kerugian negara Rp.7,4 miliar.

Diketahui, saksi-saksi yang disinyalir menerima uang haram tersebut diantaranya tiga orang komisioner Bawaslu, Bendahara Bawaslu, serta Ketua DPRD Ogan Ilir.

Rekonstruksi dilakukan lengkap dengan alat peraga berupa beberapa amplop yang bertuliskan nominal uang yang diduga diterima terdakwa dan saksi.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Misrianti, sebagian besar saksi membantah menerima sejumlah uang, meskipun saat rekonstruksi terdakwa akui turut memberikan sejumlah uang kepada saksi senilai ratusan juta rupiah terutama untuk tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir.

"Saya tegaskan, dalam perkara ini tidak menerima dalam bentuk apapun sebagaimana yang dituduhkan," tegas komisioner Bawaslu Ogan Ilir Darmawan Iskandar.

Senada juga disanggah oleh ketua DPRD Ogan Ilir Soeharto yang mana disebutkan ada sejumlah aliran dana untuk pimpinan DPRD Ogan Ilir.

"Sudah jelas untuk pimpinan DPRD, nah di DPRD OI ini ada tiga pucuk pimpinan, ada juga pimpinan fraksi, dan itu dipertegas keterangan terdakwa sendiri bahwa siapa yang dimaksud dengan pimpinan DPRD itu," sanggah Soeharto.

Dijawab oleh Kepala Kejari Ogan Ilir Nursurya silahkan para saksi menyanggah, karena ini rekonstruksi sehingga biar majelis hakim yang menilainya.

"Kami bisa tetapkan saudara sebagai tersangka, apabila nanti dalam faktanya ditemukan alat bukti yang cukup," kata Kajari Nursurya dipersidangan.

Sidang kembali akan dilanjutkan nanti dengan agenda pemeriksaan saksi adechad atau saksi dari pihak tiga terdakwa. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar