M. Nasir (58th), sopir bus yang menabrak petugas SPBU di Indralaya hingga tewas, saat menjalani pemeriksaan di Polsek Indralaya. (Sumber : sripoku.com)
OGAN ILIR, - M. Nasir (58th) sopir bus yang menabrak petugas SPBU di Indralaya ditetapkan sebagai tersangka.
Petugas SPBU bernama Bima (23th) ditabrak pelaku saat akan mengisi bahan bakar.
Korban yang saat itu sedang duduk di besi pembatas nozzle SPBU, dihantam dan dilindas oleh bus yang melaju dari arah Indralaya menuju Kayuagung.
Korban tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit, sementara pelaku diamankan beserta barang bukti bus dengan nomor polisi BL 7739 A.
Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," kata Herman ditemui di Mapolsek Indralaya, Selasa (9/5/2023).
Dijelaskannya, perkara kecelakaan maut ini ditangani Polsek Indralaya karena lokasi kecelakaan di SPBU, bukan jalan raya yang merupakan wewenang Satlantas.
Menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kategori lakalantas terjadi di jalan raya, bukan area khusus seperti SPBU.
"Jadi tersangka lalai karena mengantuk, kelelahan dan terjadilah kecelakaan tersebut," jelas Herman.
Sementara tersangka Nasir mengaku hilang fokus karena kelelahan sehingga tak sengaja menabrak korban.
"Perasaan saya (pandangan) gelap karena kelelahan, pikiran kosong," ujar tersangka.
Sebelum menabrak korban, tersangka mengaku sempat menghentikan laju kendaraan selama beberapa detik. Hal tersebut sesuai dengan rekaman CCTV di mana kendaraan bus berhenti dekat nozzle solar karena ingin mengisi bahan bakar jenis solar.
Namun karena solar habis, bus lalu melaju condong ke kanan dan menabrak korban yang sedang menjaga nozzle Pertamax.
"Saya tidak lihat, pandangan kosong. Saya tidak sadar tabrak orang," ungkap tersangka.
Tersangka baru mengetahui ada orang yang tertabrak kendaraan yang dikemudikannya, setelah diberi tahu warga dan pengendara di SPBU.
Kendaraan lalu diminta mundur dan menepi, kaca bus sempat dilempar hingga pecah oleh warga yang emosi.
Tersangka juga sempat akan dihakimi warga, namun diselamatkan petugas kepolisian yang datang ke TKP.
Tersangka mengaku mengemudikan bus rute Aceh-Bandung tersebut menggantikan rekannya saat tiba Betung, Banyuasin, beberapa jam sebelum terjadi kecelakaan.
"Kemarin-kemarin saya bawa mobil juga, sudah istirahat tapi masih lelah," kata tersangka. oganilirterkini co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar