Home

Kamis, 08 Juni 2023

8 Perangkat Desa Tebing Gerinting Selatan Ogan Ilir Diberhentikan Kades Terpilih, Diduga Salahi Aturan

Delapan perangkat desa di Desa Tebing Gerinting Selatan saat mendatangi Kantor Camat Indralaya Selatan Ogan Ilir, Selasa, 6 Juni 2023. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Sedikitnya delapan perangkat desa dari Desa Tebing Gerinting Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, harus menelan kekecewaan setelah diberhentikan Kades yang baru terpilih, yang berinisial H.

Pemberhentian yang dilakukan Kades Tebing Gerinting Selatan, H, terhadap delapan perangkat desa dan Kepala Dusun (Kadus) tersebut, dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Amirullah, salah seorang perangkat desa Tebing Gerinting yang diberhentikan, surat pemberhentian yang dilakukan Kades Tebing Gerinting ini tidak prosedural. Dimana, alasan pemberhentian mereka hanya karena inventaris desa.

"Padahal kan terkait inventaris desa itu bukan kewenangan perangkat desa," ujarnya saat mendatangi Kantor Camat Indralaya Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Kemudian, jelas Amirullah, pemberian surat peringatan (SP) oleh Kades Tebing Gerinting Selatan juga terbilang pendek. Dimana, jarak antara SP 1 dengan SP 2 diberikan dalam waktu 10 hari.

"Nah, kalau dari SP 2 ke SP 3 itu waktunya lebih kurang dua bulanan. Kemudian, alasan pemberhentian ini kami ber-delapan ini masalahnya inventaris desa semua," jelasnya.

Sementara itu, Firdiansyah, Kuasa Hukum delapan perangkat desa yang diberhentikan Kades Tebing Gerinting Selatan menambahkan, pihaknya ingin mengklarifikasi surat rekomendasi yang diberikan Camat Indralaya Selatan terhadap pemberhentian perangkat desa.

"Karena dasar dari Kades memberhentikan perangkat desa ini, salah satunya ada rekomendasi dari Camat," paparnya.

Firdiansyah juga menilai, bahwa Kades Tebing Gerinting Selatan telah menyalahgunakan wewenangnya, sehingga berbuntut pada pemberhentian delapan perangkat desa di Desa Tebing Gerinting Selatan.

"Pemberhentian ini dilakukan tanpa alasan yang jelas," ujarnya.

Menurut Firdiansyah, pemberhentian delapan perangkat desa ini ditandatangani pada 30 Mei 2023, namun baru diterima perangkat desa pada 5 Juni 2023. Makanya, Firdiansyah mempertanyakan kejanggalan ini.

"Kami menilai ini ada kepentingan politik dari pemberhentian perangkat desa ini. Mungkin Kades yang baru ini menilai bahwa mereka yang dipecat ini tidak mendukungnya saat Pilkades lalu," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya akan menggugat permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dalam waktu dekat. Dengan harapan, pemberhentian ini dibatalkan.

"Kami terpaksa ambil jalur hukum untuk meminta dibatalkan pemberhentian ini," tutupnya. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar