Home

Senin, 05 Juni 2023

Bakal Ada Tersangka Baru Menyusul 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

Kuasa hukum Titis Rahmawati. (Sumber : palpres.bacakoran.co)

OGAN ILIR, - Kuasa hukum Titis Rahmawati memprediksi bakal ada tersangka baru menyusul 3 oknum Komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang resmi menjadi tahanan Kejari Ogan Ilir.

Hal ini menyusul pernyataan sebelumnya kalau kliennya Romi tak layak duduk di kursi pesakitan lantaran tidak terlibat korupsi Dana Hibah Pilkada Ogan Ilir 2019/2020.

Sebelumnya Kejari Ogan Ilir menetapkan 3 tersangka yakni AS dan HF mantan Korsek Bawaslu Ogan Ilir serta Romi alias R, honorer Bawaslu Ogan Ilir.

Lalu berkembang setelah beberapa kali persidangan, kembali Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka yakni DI, K, dan I.

Persidangan kembali berlanjut pada Kamis (8/6/2023) di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda sidang tuntutan.

"Dalam kasus ini mestinya ada penambahan tersangka lagi. Sebut saja pembuat SPJ inisial L dan T, serta Bendahara," singgung Titis, Senin (5/6/2023).

Menurut Titis, oknum L, T dan Bendahara adalah orang yang sangat bertanggungjawab dalam kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Ogan Ilir 2019/2020.

"Mereka sangat bertanggungjawab dan punya kewenangan," tegas Advokat senior dan sudah banyak memenangkan kasus di Sumsel ini.

Titis menambahkan, semua itu kembali lagi menjadi wewenang pihak Majelis Hakim.

"Jadi kewenangan Majelis Hakim lah nanti bagaimana, saya tidak mau komen lebih lanjut," tukasnya.

Sementara itu, Kajari Ogan Ilir Nursurya mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan untuk tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Nanti proses yang bicara dan alat-alat bukti juga yang akan menentukan, pihak-pihak mana yang terkait. Nanti juga akan kita lihat keterangan tersangka yang baru kita tetapkan ini," tuturnya. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar