Home

Rabu, 14 Juni 2023

Kejari Ogan Ilir Periksa 3 Komisioner Bawaslu, 52 Saksi Akan Dipanggil untuk Pengembangan

Tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir, tersangka dugaan korupsi dana hibah diperiksa Tim Pidsus Kejari Ogan Ilir, Rabu (14/6/2023). (Sumber : sripoku.com)

OGAN ILIR, - Tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir yang tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu pada Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 diperiksa tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Ketiga komisioner tersebut, yaitu Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina saat ini sedang menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Mei 2023.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Gopar menjelaskan, pemeriksaan para tersangka dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan sehubungan hasil pengembangan penyidikan perkara ini.

"Pemeriksaan pertama pada waktu penetapan tersangka tanggal 31 Mei lalu. Hari ini pemeriksaan kembali kepada ketiga tersangka," kata Ario kepada wartawan, Rabu (14/6/2023) petang.

Berdasarkan dokumentasi yang dibagikan Kejari Ogan Ilir, para tersangka menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Dermawan Iskandar tampak mengenakan kemeja putih, sementara Idris mengenakan batik.

Satu tersangka lainnya, Karlina yang saat dijemput Kejari Ogan Ilir viral karena mengenakan mukena, kini mengenakan baju kaos warna oranye.

Ario menerangkan, dalam Pasal 54 KUHAP, para tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum dalam setiap pemeriksaan.

Bantuan hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang Undang.

"Jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat hukum. Hal ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 56 KUHAP," terang Ario.

Dilanjutkan, Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil korupsi dana hibah pada Pilkada 2020.

Selain memeriksa para tersangka, Kejari Ogan Ilir juga sedang mengagendakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait perkara ini.

"Saksi sebanyak 52 orang akan dipanggil (diperiksa) lagi untuk diambil bahan keterangan pengembangan penyidikan," kata Ario. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar