Home

Jumat, 23 Juni 2023

Merasa Dikeroyok Tapi Jadi Tersangka dan Ditahan, Empat Warga Tanjung Bulan Ogan Ilir Minta Keadilan

Keluarga korban penganiayaan di Tanjung Bulan, Ogan Ilir, menunjukkan hasil visum penganiayaan dengan didampingi kuasa hukum, Kamis (22/6/2023) petang. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Warga Desa Tanjung Bulan di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, menuntut keadilan atas apa yang dialami anggota keluarga mereka.

Empat orang warga dilaporkan dianiaya belasan orang, namun keempatnya ditetapkan tersangka dan kini ditahan aparat kepolisian.

Empat orang tersebut yakni Muslaini (51th), Syahri Rahman (29th), Anton (48th) dan Azro'i (45th).

Kuasa hukum keempat orang tersebut, Ahmad Ibnu menerangkan, kronologi penganiayaan berawal saat kliennya sedang bekerja.

Adapun pekerjaan keempatnya menjaga area mobilisasi bahan bakar milik salah satu perusahaan yang berlokasi di Desa Tanjung Bulan, pada 10 April lalu.

"Datang belasan orang yang mengaku diperintah seseorang untuk menggantikan tugas para klien kami. Padahal keempat orang inilah yang merupakan petugas resmi di area tersebut," kata Ibnu kepada wartawan di Indralaya, Kamis (22/6/2023).

Salah seorang klien Ibnu, Muslaini pun mempertanyakan dasar perintah untuk menggantikan tugas sebagai penjaga keamanan.

"Keempat klien kami dan belasan orang ini cekcok dan terlibat adu fisik," terang Ibnu.

Keesokannya pada 11 April, kedua belah pihak yang bertikai dimediasi di kantor Camat Rambang Kuang dengan dihadiri oleh aparat pemerintahan Desa Tanjung Bulan dan pihak kepolisian.

Menurut Ibnu, di saat proses mediasi berlangsung, ada sebagian orang yang diduga pelaku pengeroyokan kliennya, melapor ke Polsek Muara Kuang.

Sementara hasil mediasi yang ditandangani para pihak bertikai, sepakat untuk saling memaafkan.

Meski dilaporkan ke polisi, Ibnu menyebut para kliennya tetap berkeyakinan bahwa perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Tapi ternyata laporan ini berlanjut dan klien kami melaporkan balik para pelaku pengeroyokan ke Polres Ogan Ilir pada 29 April lalu," terang Ibnu.

Pada laporan pengeroyokan tersebut, disertakan bukti penganiayaan berupa hasil visum salah seorang korban bernama Muslaini yang mengalami luka lebam di bagian pinggang kiri.

Alat bukti penganiayaan lainnya yakni saksi berjumlah dua orang yang berada di TKP saat terjadinya kontak fisik tersebut.

Ibnu melanjutkan, keempat kliennya diamankan aparat Polsek Muara Kuang pada 24 Mei lalu.

Tim kuasa hukum mempertanyakan alasan penangkapan keempat orang tersebut, padahal menjadi korban penganiayaan.

"Kami mempertanyakan kenapa keempat orang ini didatangi, dipukul, namun dijadikan tersangka," kata Ibnu.

Sementara belasan pelaku pengeroyokan yang dilaporkan balik ke Polres Ogan Ilir, hingga kini belum diproses.

Pada 28 Mei lalu, tim kuasa hukum mengirim surat masukan dan saran untuk penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir agar segera menyelidiki perkara pengeroyokan ini.

Dua hari berikutnya atau pada 30 Mei, tim kuasa hukum menyurati Polda Sumatera Selatan agar memerintahkan Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan.

Pada tanggal 20 Juni, tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan penetapan tersangka dan penahanan pelaku pengeroyokan.

"Surat tersebut kami tujukan ke Kapolres Ogan Ilir dan sampai saat ini belum ada balasan," jelas Ibnu.

"Tapi dari Kanit Pidum bilang dalam beberapa hari ini akan menindaklanjuti laporan kami," jelasnya lagi.

Pihaknya berharap polisi segera menetapkan status tersangka terhadap para pelaku penganiayaan berjumlah belasan orang tersebut.

"Kita di hadapan hukum sama dan tidak ada perbedaan. Kami menuntut itu," kata Ibnu menegaskan.

Terpisah, Kapolsek Muara Kuang Iptu Alimin menerangkan, laporan kedua belah pihak yang berkonflik sudah diterima polisi, termasuk laporan Muslaini dan kawan-kawan.

Bedanya, laporan dari pihak belasan orang ditangani Polsek Muara Kuang, sementara laporan empat orang tersebut ditangani Polres Ogan Ilir.

"Kedua belah pihak sama-sama mengadu ke polisi dan laporan keduanya sudah diterima," jelas Alimin dihubungi via telepon.

Dilanjutkannya, penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut sudah sesuai prosedur karena memenuhi beberapa unsur, diantaranya ada korban, saksi mata, hasil visum.

"Alat buktinya ada. Bahkan empat orang ini berkasnya sudah tahap 1 (penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk diteliti)," terang Alimin.

"Jadi tidak seperti itu, seolah korban pengeroyokan jadi tersangka. Nanti di persidangan terkuak bagaimana, apa yang sebenarnya terjadi," kata Alimin menegaskan.

"Kami melaksanakan tugas sesuai SOP. Dari Polres Ogan Ilir dilimpahkan ke Polsek Muara Kuang dan kami periksa. Ternyata pelaku bisa dibuat LP-nya dan sudah diselidiki oleh Polres Ogan Ilir," terangnya.

Sementara Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir Ipda Faisal Muhammad membenarkan bahwa perkara penganiayaan ini sedang diselidiki.

"Kami komunikasi terus dengan korban dan kuasa hukumnya dan sedang ditindaklanjuti. Kami sudah periksa saksi-saksi, ada belasan orang," jelas Faisal dihubungi terpisah. oganilirterkini.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar