Korban Darma (53th) warga Sunur Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir mengaku dijadikan tersangka. (Sumber : detiksumsel.com)
OGAN ILIR, - Seorang wanita asal Desa Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir ditetapkan tersangka setelah menjadi korban penganiayaan oleh tetangga.
Wanita bernama Darma (53th) kini diminta keterangan oleh penyidik Kejari Ogan Ilir terkait perkara ini.
Darma mengungkapkan, peristiwa bermula saat dia terlibat selisih paham dengan seseorang pada pertengahan Januari lalu.
Saat itu, Darma mengaku terlibat salah paham dengan seorang wanita berinisial SR yang tak lain tetangganya sendiri.
"Kemudian saya dihajar pakai kayu besar yang panjangnya sekitar 1 meter. Paha kiri saya lalu dipukul empat kali, ingat betul saya," kata Darma saat ditemui di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (23/8/2023) petang.
Akibat pukulan tersebut, Darma mengaku tersungkur dan terus dianiaya oleh SR.
Selain dipukul menggunakan kayu, Darma juga mengaku kepalanya dibenturkan ke dinding.
"Paha kiri saya memar dan kepala belakang masih terasa sakit sampai sekarang," ungkap Darma.
Dia lalu melaporkan SR ke Polres Ogan Ilir, namun perkara ini dilimpahkan ke Polsek Muara Kuang yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Rambang Kuang.
Oleh Polsek Muara Kuang, Darma mengaku dijadikan tersangka, begitu juga dengan SR yang ditetapkan tersangka.
Darma mengaku tak terima dengan status tersangka yang disandangnya dan bertekad akan terus memperjuangkan haknya.
"Saya sudah bawa saksi tujuh orang, belum juga SR ditetapkan tersangka waktu itu. Setelah saya tersangka, baru dia (SR) jadi tersangka juga," ujar Darma dengan nada kesal.
Kini perkara Darma sudah dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir dan keduanya sedang diupayakan untuk mediasi.
Darma mengatakan tak bersedia berdamai dengan SR karena dirinya merasa telah disakiti secara fisik maupun mental.
"Tadi juga saya ditanya penyidik, kalau tidak mau damai, saya bisa dipenjara. Biar bagaimanapun saya harus koordinasi dengan keluarga kalau mau ambil keputusan," kata dia.
Pihak kepolisian sendiri membenarkan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir.
"Perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan (Kejari Ogan Ilir), jadi sudah dalam tindak lanjut pihak kejaksaan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, dihubungi terpisah.
Andi juga menyebut kalau pihak Darma memang tak bersedia berdamai dengan SR selaku terlapor penganiayaan.
"Dari pihak keluarga juga sudah hubungi kami terkait perkara tersebut. Dan salah satunya pihak memang tidak mau berdamai dengan alasan harga diri keluarga," jelas Andi.
Sementara dari pihak Kejari Ogan Ilir belum bersedia memberikan keterangan terkait perkara ini.
"Nanti dulu (memberikan keterangan)," kata Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir, Andriyanto saat diminta konfirmasi oleh wartawan. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di detiksumsel.com dengan judul : Korban Penganiayaan di Sunur Ogan Ilir Mengaku Dijadikan Tersangka, Kini Terancam Penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar